Kartini-Kartini dari Ciputat (2)

Kartini-Kartini dari Ciputat (2)

Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat atau lebih populer dengan sebutan Kartini menjadi ikon penting perubahan posisi kaum perempuan di tanah air. Pahlawan emansipasi wanita yang lahir di Jepara 21 April 1879 dan wafat di Rembang 17 September 1904 ini mendorong kaum perempuan tanah air untuk bisa berkontribusi sama seperti halnya laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Atas jasanya, hari lahir perempuan yang pemikiran-pemikirannya dibukukuan menjadi Habis Gelap Terbitlah Terang (dikumpulkan dan diterbitkan J.H. Abendanon dengan judul Door Duisternis Tot Licht) diperingati sebagai Hari Kartini. Peringatan dilakukan sejak ditetapkan Presiden Soekarno pada tahun 1964.

Dan UIN Jakarta, yang bercikalbakal dari Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah juga ikut serta melahirkan para Kartini-Kartini yang melanjutkan semangat perubahan yang diwariskan RA Kartini. Mereka hadir di setiap rentang sejarah perjalanan Kampus Ciputat, berjuang membangun masyarakat melalui kontribusi sosial,keilmuan, dan keislaman mereka.

Siapa saja mereka?

Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo

Professor Huzaemah merupakan salahsatu pendidik yang masih aktif mengajar di UIN Jakarta. Selain itu, Guru Besar Syariah kelahiran Donggala, 30 Desember 1946 ini masih aktif dalam berbagai forum keilmuan, organisasi sosial keislaman, menulis, dan menyampaikan ceramah-ceramah keislamannya dalam berbagai kesempatan.

Lulus sarjana dari Fakultas Syariah, Universitas Islam al-Khairot, Palu, Professor Huzaemah melanjutkan pendidikannya di salahsatu perguruan tinggi Islam bergengsi di dunia Islam, yakni Universitas al-Azhar Mesir. Di universitas ini, ia berhasil menamatkan pendidikan magister Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (1981) dan pendidikan doktral Fiqh Perbandingan (1984). Kedua gelar akademik ini berhasil diraihnya dengan predikat Cumlaude.

Sebagai pengajar, Professor Huzaemah mengampu sejumlah mata kuliah seperti Contemporary Fatwas in the Muslim World, Fiqh Muqaran, Issues in Contemporary Usul al-Fiqh, dan lainnya. Selain mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum, Professor Huzaemah juga mengajar di Sekolah Pascarjana UIN Jakarta dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Namun kesibukan mengajar tidak menjadikan Professor Huzaemah aktif dalam sejumlah peran mewakili partisipasi perempuan. Selain pernah dipercaya memegang sejumlah jabatan structural di lingkungan kampus, ia dipercaya untuk memegang sejumlah jabatan penting di Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah lembaga yang mewakili otoritas keulamaan di tanah air.

Di MUI, Professor Huzaemah memulainya sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat (1987-2000). Lalu, dipercaya menjadi Ketua MUI Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian (2000-2010). Selanjutnya, ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2010-2015). Ia kemudian ditunjuk menjadi Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa (2015-2020).

Selain mewakili kaum perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Professor Huzaemah memiliki pandangan menarik tentang perempuan di masa kini seperti dimuat dalam Jajat Burhanuddin & Oman Fathurrahman (ed.), Tentang Perempuan Islam: Wacana dan Gerakan (Gramedia Pustaka Utama dan PPIM UIN Jakarta, 2004, h.98):

“Jadi Islam mentolerir adanya wanita sebagai tenaga baru dalam mencari nafkah dengan adanya perkembangan zaman yang mempengaruhi tatanan kehidupan…Dalam hal seperti itu, wanita harus membantu suaminya untuk menjaga kelestarian dan kewibawaan keluarga serta kesejahteraan anak-anak di kemudian hari. Wanita boleh memasuki berbagai profesi, asal tugas-tugasnya diselaraskan dengan sifat-sifat dan kodrat mereka, dan ia tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban sebagai ibu rumah tangga serta tetap mempertahankan hukum-hukum yang ditentukan agama.”

Terdapat sejumlah buku yang ditulis dan merangkum pemikiran-pemikirannya. Diantaranya Pengantar Perbandingan Mazhab, Kontroversi : Revisi Kompilasi Hukum Islam, dan Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (foto: humas/teks: zm, diambil dari berbagai sumber).