Kaji Tata Kelola Pegawai Non PNS, OKP Kunjungi Kemenaker

Kaji Tata Kelola Pegawai Non PNS, OKP Kunjungi Kemenaker

Jakarta, BERITA UIN Online—Dalam rangka menggali dan mengumpulkan informasi perihal regulasi dan pengelolaan Pegawai Non PNS yang mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP), Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta melakukan kegiatan Studi Banding ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, DKI Jakarta, pada Senin (23/04).

Demikian disampaikan Kepala Sub bagian Perundang-undangan, Yunas Konefi SH, MSi saat ditemui tim BERITA UIN Online di ruang kerjanya, Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Jakarta.

Menurut Yunas, kegiatan studi banding ini merupakan upaya serius bagian OKP untuk memastikan kebijakan terkait Pegawai Non PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tim kunjungan tersebut antara lain Kepala Bagian Kepegawaian UIN Jakarta Ir Yarsi Berlianti, Yunas Konefi SH MPd, Joko Sukarno SH, Rinto Nasution  SHI MM, Karsono, Saipulloh, Puji Pandu Dinillah SH dan Tri Suwarno HN SPd.

Rombongan diterima langsung oleh Budiman SH selaku Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenaker didampingi oleh Umar Kasim SH selaku Kepala Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi Inti, dan Reni selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Tim Kemenaker menyampaikan bahwa secara hukum rekrutmen Pegawai Non PNS tidak ada legal formalnya. Namun, menurut KUH Perdata bahwa adanya ikatan kerja, bisa karena diatur undang-undang atau karena adanya yang diperjanjikan.

Sepanjang ada perjanjian yang dipenuhi, menjadi sah di antara para pihak. Selain itu, disampaikan pula bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Pegawai Non PNS menjadi kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk detail tatakelola dan manajemen PPPK maka perlu menunggu terbitnya PP PPPK dan PerPres yang mengatur tentang jenis jabatan PPPK, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 94 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terbitnya kedua aturan ini akan menegaskan status Pegawai Non PNS. (lrf/SAA).