Kaji Jabatan Fungsional, OKP UIN Jakarta Kunjungi Kemenag Pusat

Kaji Jabatan Fungsional, OKP UIN Jakarta Kunjungi Kemenag Pusat

Jakarta, BERITA UIN Online—Dalam upaya mereformasi birokrasi terutama terkait tata kelola jabatan fungsional yang saat ini belum sepenuhnya diimplementasikan di UIN Jakarta, maka Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, melakukan kegiatan Studi Banding ke Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia, tepatnya Biro ORTALA di jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (16/04).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub bagian Organisasi dan Tatalaksana (ORTALA), Joko Sukarno, SH di ruang kerjanya di kantor Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Jakarta.

Menurut Joko, kegiatan studi banding kali ini dilatarbelakangi keinginan OKP untuk menggali informasi perihal implementasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 48 tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Pada Kementerian Agama dan  Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2016 serta Permenpan RB No. 18 Tahun 2017.

Tim UIN Jakarta yang melakukan kunjungan ini antara lain, Joko Sukarno SH, Sholehudin SAg, Didi Gunawan ST, M. Fahmi Iqbal ST, Reni Tania SH, dan Yusi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Ortala Kemenag Drs H. Afrizal Zen MSi, Kabag Tatalaksana Donna Aprillida Badroen SH, Sub bagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I Wildan Hasan Syadzili SThI MEd, Sub bagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan II Amir Jafar SIp. MSi, dan Sub bagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan III Ahmad Suryawan SSos.

Dalam salah satu paparannya, Wildan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan dirilis Peraturan Menteri Agama (PM) tentang nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama RI.

Selanjutnya, bila PMA tersebut sudah resmi diluncurkan maka diharapkan seluruh perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama termasuk UIN Jakarta bisa menyesuaikan nama-nama jabatan pelaksana di satuan kerja masing-masing. Hal ini penting agar seluruh pegawai ASN dapat memiliki jabatan, kelas jabatan, dan spesifikasi keahlian tertentu sehingga bisa bekerja secara professional, terukur, dan maksimal.

Kegiatan studi banding ini sangat bermanfaat karena banyak sekali informasi penting yang didapatkan sehingga dapat dijadikan pijakan dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan UIN Jakarta. (lrf/SAA).