Irjen Kemenag: PNS Harus Hati-hati Gunakan APBN

Irjen Kemenag: PNS Harus Hati-hati Gunakan APBN

Auditorium Prof Dr Harun Nasution, BERITA UIN Online-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) wajib hat-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Alasannya, kehati-hatian itu sangat penting untuk mencegah praktik korupsi.

"Kehati-hatian itu penting, agar kita tidak terjebak pada tindakan korupsi," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Dr M Yasin pada acara silaturrahim dan dialog bersama dengan dosen dan karyawan UIN Jakarta di Auditorium Prof Dr Harun Nasution, Selasa (2/10).

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencehah dan  memberantas korupsi tidak mau setengah hati. Karena itu pula, jika ditemukan dugaan korupsi di institusi negara, KPK-lah yang terdepan mengusut kasus tersebut.

"inilah yang membuat kta takut. Walaupun  saya mantan orang KPK, kalau dipanggil KPK saya juga takut. Bisa jadi ada perbuatan salah yang saya lakukan,"imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Yasin mengungkapkan, dirinya mengaku kaget dengan korupsi di lingkungan Kemenag. "Di Kemenag itu orang-orangnya lulusan dari pendidikan agama, tetapi korupsinya sangat banyak. Karena itu sekarang kita perbaiki,"terang dia.

Pengakuan mantan wakil ketua KPK itu bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, ketika ia menjadi pimpinan KPK, pihaknya menemukan korupsi yang dilakukan sejumlah oknum Kemenag dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan pengadaan buku.

"Ketika itu ada bantuan sosial (bansos) dari Kemanag untuk daerah di Jawa Timur. Seharusnya, bansos itu berupa baju seragam siswa MTs, tetapi yang disalurkan justru baju anak-anak TK. Anehnya lagi, pengirimannya dilakukan malam hari, dan si penerima tidak boleh membubuhkan tanggal penerimaan. Modus korupsi demikian juga terjadi di tempat lain,"paparnya.

Yasin menegaskan, praktik-praktik korupsi itulah yang menjadikan negara ini bangkrut. Karena itu pula, ia menolak rencana kalangan DPR yang hendak mengurangi kewenangan-kewenangan KPK, misalnya keweangan penuntutan dan penyadapan. "Kalau kewenangan itu dipetreli, kita kembali ke jaman jahiliyah,"tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya-upaya KPK memberantas korupsi. Untuk kepentingan itu pula, rektor bersama sejumlah tokoh nasional mendeklarasikan dukungan penguatan kewenangan komisi anti riswah itu.

"Kita sebagai pimpinan mendukung penguatan KPK. Karena itu, mereka yang di bawah jangan melakukan tindakan korupsi. Kalau itu terjadi, sama saja dengan meruntuhkan bangunan yang sedang kita bangun,"ujarnya.

Acara silaturrahim dan dialog ini dihadiri sejumlah guru besar, dosen, dan karyawan dari berbagai fakultas. Bertindak sebagai moderator adalah rektor  sendiri.(d antariksa/ saifudin)