Inilah Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjadin Luar Negeri 2017

Inilah Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjadin Luar Negeri 2017

[caption id="attachment_15931" align="alignright" width="300"] Kemenag Terbitkan Edaran Tatacara Pengurusan Dokumen Perjadin Luar Negeri 2017[/caption]

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI tentang penerapan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) mulai tahun 2017, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenag yang bermaksud melakukan Perjalanan Dinas (Perjadin) Luar Negeri (LN) untuk memperhatikan tata cara pengurusan dokumen Perjadin LN 2017.

Hal tersebut sebagaimana isi Surat Edaran Kemenag Nomor 08.05/SJB/B.V/4/Kp.02.3/1/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama; Para Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Agama, Kepala Badan Litbang dan Diklat Keagamaan, Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di Lingkungan Sekretatis Jenderal, Para kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Para rektor UIN IAIN dan IHDN, Para Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri dan Para Kepala Balai Diklat/Balai Litbang Keagamaan.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Prof Dr Nur Syam MSI tersebut berisi tujuh informasi pengurusan dokumen Perjadin LN.

Pertama, Kemensetneg akan memproses permohonan izin Perjadin LN secara online melalui sistem SIMPEL dan akan diterapkan mulai 15 Januari 2017.

Kedua, Para Pejabat/Pegawai di lingkungan Kemenag yang akan melakukan Perjadin LN memerlukan izin tertulis dari Kemensetneg, baik yang dibiayai dari anggaran APBN maupun Non-APBN.

Ketiga, apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan, yang bersangkutan belum mendapat persetujuan tertulis dari Kemensetneg, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;

Keempat, mekanisme atau prosedur pengurusan dokumen Perjadin LN di lingkungan Kemenag tetap mengacu kepada Keputusan Menag Nomor 35 tahun 2012 dan Surat Edaran Sakretaris Jenderal Nomor SJ/B.V/4/Kp.02.3/146.03/2014.

Kelima, terkait dengan kebijakan tersebut, maka kelengkapan dokumen permohonan izin Perjadin LN yang perlu disiapkan adalah mengajukan surat permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang berisi penjelasan mengenai urgensi/alasan perjalanan dinas luar negeri dan rincian programnya selambat-lambatnya 2 minggu (14 hari) sebelum pelaksanaan Perjadin LN.

Di samping itu, untuk Pejabat Eselon I, II, Rektor, Wakil Rektor, Ketua, Dekan dan Kepala Kanwil, surat permohonan ditujukan kepada Menag Rl. Sedangkan untuk pejabat eselon III, IV dan Pegawai Non-Eselon, surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI.

Selain itu, pejabat atau pegawai yang akan melakukan Perjadin LN harus menjelaskan sumber anggaran biaya perjalanan dan besaran biaya yang digunakan, melampirkan surat undangan atau pemberitahuan dari penyelenggara serta dokumen-dokumen terkait, menyebutkan jabatan, melampirkan NIP dan NIK (Nomor Induk Kependiudukan) dan mencantumkan nomor telepon pribadi dan email.

Keenam, para pimpinan satuan organisasi agar menginformasikan surat edaran ini kepada pejabat atau pegawai yang ada di lingkungan unit kerjanya masing-masing untuk dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, hal-hal teknis terkait pengurusan dokumen Perjadin LN dapat menghubungi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag dengan alamat JI Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat Lantai IV Blok C Jakarta, telpon 021-3523930 atau email: hkln_agama@yahoo.com. (mf)