Hukum Pidana Islam di Indonesia Perlu Diterapkan

Hukum Pidana Islam di Indonesia Perlu Diterapkan

Reporter: Apristia Krisna Dewi

Aula Student Centre, UIN Online - Indonesia merupakan negara dengan peduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, hingga saat ini negara tersebut belum menerapkan hukum pidana Islam. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa hukum pidana Islam kejam dan tak manusiawi. Padahal anggapan itu justru keliru.

“Sebenarnya, implementasi hukum Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Hanya saja pada masa kolonialisme hingga sekarang, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam. Itu pun tidak mengerikan,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Muhammad Amin Suma dalam seminar “Refleksi Tahun Baru Islam 1432 H, Implementasi Hukum Islam di Indonesia” yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pidana Islam FSH bekerja sama dengan Bank Muamalat di Aula Student Centre, Rabu (15/12).

Amin Suma mengatakan, di era modern ini, implementasi hukum pidana Islam tak hanya berbicara mengenai hukum yang mengerikan seperti potong tangan, cambuk ataupun hukum gantung. Tetapi dalam era yang saat ini dikuasai oleh teknologi informasi, UU Cyber Crime misalnya, banyak yang digali lewat hukum Islam. “Buktinya banyak sanksi terhadap kejahatan cyber crime yang mengadopsi dari hukum Islam seperti membayar denda,”  kata Amin.

Ia juga menjelaskan, persepsi hukum Islam yang mengerikan seperti itu belum pantas berlaku di Indonesia karena masih dianggap melanggar HAM dan cukup berlaku di negara-negara Arab dan Malaysia. Padahal, hukum Islam banyak sekali kelebihannya. Selain bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an dan konsisten, juga mengandung efek jera yang cukup kuat bagi pelaku pidana.

“Kekurangannya yaitu wawasan masyarakat Indonesia terhadap hukum Islam masih rendah sehingga masih menganggap sebelah mata,” jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Rudi Satrio Muntakardjo mengatakan, saat ini, hukum pidana di Indonesia sudah tidak tentu arahnya. Hal itu terbukti dengan kurang efektifnya lembaga permasyarakatan dalam memberikan efek jera kepada pelaku sehingga berdampak semakin meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia

“Sebenarnya, apakah pidana penjara sudah mampu memberikan efek jera dan membuat orang takut untuk melakukan perbuatan pidana yang sama? Masih banyak yang harus diperbaiki dalam sistemnya supaya lembaga pemasyarakatan lebih efektif,” tegas Satrio

Ia juga mengungkapkan perlu merevisi ulang hukum yang berlaku di Tanah Air, baik secara materiil maupun formil, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menilai momentum Tahun Baru Hijriah ini merupakan kesempatan baik untuk merevisi hukum di Indonesia dengan mengimplementasikan unsur-unsur hukum pidana Islam di KUHP dan KUHAP secara sistemik dengan menyerap filosofi dan kultur yang ada di masyarakat.

“Dengan begitu dapat memberikan pembaharuan terhadap sistem hukum di Indonesia yang lebih baik serta dapat diterima oleh masyarakat,” tandas Satrio yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

 

 

 

Â