Hasil UKT Tahap 1 PMB Mandiri Diumumkan, Peserta Boleh Ajukan Banding

Hasil UKT Tahap 1 PMB Mandiri Diumumkan, Peserta Boleh Ajukan Banding

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Penetapan biaya kuliah melalui pola Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi peserta jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Mandiri UIN Jakarta tahap 1 diumumkan, Senin (31/8/2020). Peserta dibolehkan mengajukan banding atau klarifikasi UKT secara online.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Senin (31/8). Dalam siaran pers tersebut disebutkan juga bahwa bagi peserta yang mengikuti proses UKT atau memilih opsi B dan telah memperoleh biaya UKT dibolehkan mengajukan banding atau klarifikasi. Proses banding dilakukan selama dua hari sejak diumumkan hingga 1 September melalui online.

“Proses banding hanya dilakukan secara online dan tidak ada layanan tatap muka. Pengajuan banding ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta jika keberatan dengan kelompok UKT yang diterima saat diumumkan di tahap 1,” kata siaran pers tersebut.

Untuk dapat mengajukan banding, camaba diminta mengisi data kembali secara lengkap, baik data wajib maupun pendukung, melalui laman spmb.uinjkt.ac.id. Data wajib adalah data yang mutlak harus ada selama proses UKT, seperti bukti slip gaji atau penghasilan orang tua, foto rumah, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat keterangan tidak mampu, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Sementara data pendukungnya meliputi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), surat kematian orang tua, surat keterangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, identitas pelajar aktif saudara kandung, dan bukti pembayaran sekolah saudara kandung.

Semua data tersebut wajib diunggah dengan login di “Klarifikasi UKT” pada laman yang sama. Setelah itu peserta diminta kembali menunggu pengumuman tahap 2 untuk mendapatkan kelompok final UKT.

Dalam proses penetapan UKT, peserta memiliki dua opsi dalam pembayaran UKT. Opsi pertama dapat langsung membayar UKT melalui bank saat dimumumkan pada tahap 1. Sedangkan opsi kedua membayar UKT setelah memperolah hasil banding atau klarifikasi dipengumuman tahap 2, yakni pada 3 September mendatang.

“Opsi kedua ini bersifat final dan peserta dipersilakan mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor induk mahasiswa atau NIM. Jika tidak mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan peserta dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa,” tulis siaran pers. (ns)