Guru Harapan dan Tantangannya

Guru Harapan dan Tantangannya

Berbicara Hari Pendidikan Nasional tidak bisa dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pendidikan. Tanpa guru yang profesional dan berkualitas tidak mungkin dihasilkan output pendidikan yang diharapkan bangsa ini. Guru yang profesional dan berkualitas tentu dihasilkan dari Perguruan Tinggi tempat mereka menuntut ilmu bermutu juga. Sulit rasanya menemukan guru yang berkualitas dari kampus yang kuliahnya hanya dua hari dalam sepekan dan proses perkuliahannya dilangsungkan setiap Sabtu dan Minggu. Dengan kata lain, tidak akan ada guru yang profesional dan berkualitas yang dilahirkan dari kampus yang tidak mengutamakan kualitas lulusannya.

Guru adalah Profesi Mulia

Ada adagium, kata guru berasal dari 'digugu dan ditiru'. Ini berarti seorang guru adalah sosok teladan yang patut menjadi contoh bagi orang lain utamanya murid atau peserta didik. Spirit guru bagi bangsa Indonesia sangat jelas selalu terkait dengan keteladanan sebagaimana UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) nomor 20 tahun 2003 memfungsikan pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Bab 2 pasal 3 UU SPN No. 20/2003). Dengan demikian tugas guru bukan hanya kerja akademik semata yang berfokus pada otak melainkan juga kerja-kerja non akademik yang menumbuhkembangkan watak sebagai satu tarikan nafas antara daya akal dan kekuatan hati. Jika kita cermati secara seksama, ternyata memang UU SPN kita itu memiliki tujuan akhir mulia membangun watak peserta didik. Dalam kajian teori perubahan perilaku peserta didik bisa dibentuk melalui kekuatan otak dan qolbu. Namum persoalan yang muncul di lapangan adalah apa yang telah dilakukan para guru untuk menyiapkan watak peserta didik dalam membangun karakter bangsa?

Guru Bukan Buruh

Guru acapkali dipandang layaknya pekerja atau buruh. Pandangan keliru ini bahkan dilakukan juga oleh pemangku kebijakan pendidikan yang seharusnya mengenal dengan baik hakekat tugas dan fungsi guru. Kerja guru seolah diidentikkan dengan kerja buruh dan atau pegawai administratif yang wajib berada di kantor selama delapan jam per harinya.

Perlu diketahui, jenis pekerjaan dan tugas buruh atau mereka yang bekerja di kantor bersifat rutin dan datar. Sedangkan tugas guru berbeda. Pekerjaan guru bukan hal yang ringan dan mudah dibandingkan dengan kerja buruh atau pegawai kantor meski tentu saja mereka (guru dan buruh) sama-sama harus memiliki keahlian tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya. Seorang guru yang baik akan melakukan sederetan aktivitas sebelum dan sesudah mengajar terkait apa yang diajarkan di kelas. Sebut saja misalnya, guru mesti melakukan persiapan khusus dan terencana dengan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebelum mengajar. Belum lagi saat mengajar guru dituntut kreatif untuk mengembangkan pengajaran agar lebih inovatif. Guru juga harus memikirkan tugas-tugas anak didik, menguji dan mengoreksi hasil ujian, pekerjaan rumah dan lainnya. Betapa berat sejatinya beban dan tugas guru yang hasil pekerjaannya itu sangat sentral dan penting bagi pembangunan bangsa ke depan.

Sayangnya, perhatian pemerintah atas guru masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek mendasar tentang membenahi profesi guru. Jikalau mereka memang mengerti tentang hal-hal yang dipaparkan di atas maka memaksa guru untuk bekerja layaknya buruh dengan menambah jam mengajar adalah tindakan keliru sama sekali, kebijakan seperti itu semata-mata hanya melihat dari sisi kuantitatif saja tetapi tidak menyoroti dari aspek kualitatif dalam mengajar. Mungkin pendekatan ini muncul karena rata-rata pejabat pengambil kebijakan pendidikan terbiasa melakukan kerja penelitian ala ilmu eksakta yang aspek kuantatifnya sangat dominan. Pemecahan masalah dari sudut pandang kualitatif sudah cukup lama terabaikan, padahal ilmu pendidikan adalah disiplin ilmu sosial (non eksakta) yang membutuhkan lebih banyak kajian kualitatif. Manakala pandangan kuantitatif senang berkutat dengan angka-angka (misalnya penambahan jam mengajar) maka kajian kualitatif tidak demikian yakni lebih memerhatikan tingkat kualitas proses mengajar dibandingkan sekedar kuantitas jam mengajar semata. Proses pendidikan seyogyanya mengedepankan kualitas guru dalam menyampaikan materi ajar.

Pengakuan terhadap Profesi Guru

Dilihat dari beratnya profesi sebagai guru dan tuntutan kualitas guru dan fungsi guru yang sangat vital bagi kemajuan bangsa mestinya guru diakui sebagai suatu profesi mapan, penting, dan disegani, sebagaimana profesi dokter, akuntan, notaris atau pengacara. Tidak saja diakui sebagai profesi mapan, tetapi juga harus diperhatikan kesejahteraannya terutama bagi mereka yang berstatus sebagai guru non-PNS atau honorer.

Ironisnya, sebagaimana diungkap di atas guru masih dilihat laksana buruh upahan yang memperoleh upah dari berapa banyak jumlah jam mengajarnya ketimbang apa hasil yang dicapainya. Dalam sistem pengupahan guru yang berlaku saat inipun ternyata banyak gaji (honor) guru malah jauh tertinggal dari upah minimum regional (UMR) bagi para buruh yang kini menembus angka empat jutaan rupiah perbulan bahkan lebih, sementara gaji guru ada di kisaran ratusan ribu rupiah dan bahkan ada yang dibayarkan tiga bulan sekali.

Perbaikan Mutu Institusi Pendidikan

Komitmen pemerintah untuk meningkatkan derajat profesi guru yang sejajar dengan profesi yang sudah dikenal selama ini harus ditingkatkan. Perbaikan mutu pendidikan sebaiknya dimulai dari hilir atau di awal proses saat penerimaan mahasiswa program pendidikan guru. Sebenarnya keberadaan lembaga guru semacam Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) tepat dan masih diperlukan, mestinya diperkuat bukan malah dihapuskan. Dengan dihapusnya IKIP seolah-olah urusan pengadaan tenaga pendidikan dan kependidikan boleh diselenggarakan oleh institusi non kependidikan, sehingga membuat banyak pihak ikut campur dalam urusan pendidikan karena gemas dengan masalah pendidikan, mereka merasa mampu mengajar. Mungkin niat mereka sebenarnya baik yakni ingin membantu persoalan pendidikan yang tampak karut marut, tetapi apa yang dilakukan mereka sebatas mengajar bukan mendidik karena mereka bukan disiapkan untuk itu.

Oleh karenanya, menurut saya lembaga semacam IKIP atau Fakultas Tarbiyah (di lingkungan PTKI) perlu dihidupkan kembali bahkan pemerintah wajib menjadikan lembaga ini berkualitas sehingga mampu menghasilkan guru profesional dan berkualitas seperti yang diharapkan. Meskipun demikian, pemerintah juga harus memperketat izin pendirian Fakultas Pendidikan atau Fakultas Tarbiyah, kurang baik juga jika setiap kampus memiliki Fakultas Pendidikan atau Tarbiyah. Pemerintah harus memastikan betul Fakultas Pendidikan atau Tarbiyah yang menjadi tempat menimba ilmu calon guru adalah fakultas yang benar-benar berkualitas salah satu bukti berkualitasnya suatu fakultas didasarkan oleh perolehan maksimal akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lulusannya.

Tidak ada salahnya jika lembaga pendidikan bagi calon guru mengadopsi metode pendidikan dari lembaga pendidikan profesi dokter. Metode pendidikan profesi dokter telah melalui jenjang pendidikan yang ketat dan bertahap, dari proses seleksi penerimaan calon mahasiswa, proses perkuliahan, proses praktik profesi dan ujian akhir dilakukan dengan cara terencana dan profesional. Apabila sistem pendidikan guru sudah dibenahi dengan menyeleksi calon guru yang berkualitas baik secara soft skills maupun hard skills, maka niscaya akan diperoleh guru yang mumpuni di bidangnya.

Pemerintah memiliki kuasa untuk menjadikan pendidikan guru sebagai lembaga bergengsi yang menjanjikan masa depan baik, sehingga anak bangsa berprestasi tertarik untuk menjadi guru. Bukan lagi ada anggapan bagwa Fakultas Pendidikan atau Tarbiyah adalah fakultas pilihan kedua setelah pilihan pertama calon mahasiswa tidak diterima. Apabila pemerintah sadar akan arti pentingnya guru dalam pendidikan sepatutnya lembaga semacam IKIP dan Fakultas Pendidikan atau Tarbiyah lebih diperhatikan dan diperkuat kembali. Satu lagi, lulusan non IKIP dan Fakultas Pendidikan atau Tarbiyah tidak diperbolehkan mengajar kecuali setelah mengikuti dan melalui sederetan pendidikan yang kelulusannya hanya boleh diberikan oleh IKIP dan Fakultas Pendidikan atau Tarbiyah yang telah terakreditasi dengan baik dan benar oleh BAN-PT.

Muslikh Amrullah, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Majalah Suara Guru Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) Edisi Mei-Juni 2019. (lrf/mf)