FSH Gelar Seminar Nasional Pengembangan Zakat di Indonesia

FSH Gelar Seminar Nasional Pengembangan Zakat di Indonesia

Gedung FSH, BERITA UIN Online— Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menyelenggarakan seminar nasional bertemakan Prospek Laku Pandai Perbankan dalam Pengembangan Zakat di Indonesia. Rangkaian dari kegiatan ini adalah penandatangan nota kesepahaman, penyelenggaraan seminar terbagi menjadi dua materi dalam dua sesi, dan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. Kegiatan ini dilaksanakan pada, Rabu (7/6/2017) bertempat di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum.

Pada sesi pertama hadir dalam kegiatan sebagai narasumber Guru Besar Fakultas Syariah Hukum Prof Dr Amin Suma, Wakil Ketua BAZNAS Prof Zainulbahar Noor, dan Kepala Funding and Banking Service Bank BRI Syariah Wijayanto.

Materi pertama disampaikan oleh Prof Amin Suma, mengenai rekonstruksi fiqih zakat menuju pengembangan ZIS lebih produktif. “Rekonstruksi merupakan pengembalian seperti semula atau penyusunan penggambaran kembali. Ini bukan hanya milik fiqih saja, di hukum pidana kita mengenal rekonstruksi kasus selalu digelar ulang oleh polisi, kenapa harus digelar ulang seperti itu, supaya diketahui secara konkreat dan tidak meraba-raba yang akan menjadi alat bukti, termasuk dalam dunia perzakatan ini,” jelasnya.

Amin menambahkan fiqih merupakan pengetahuan pemahaman, juga kecerdasaran yang di identikan dengan syariah dan hukum islam. “Fiqih zakat merupakan pemahaman para ahli fiqih tentang zakat, lengkapnya zakat, infaq, dan sedekah. Rekonstruksi fikih zakat menuju pengembangan ZIS yang lebih produktif maksudnya adalah menata ulang pemikiran normatif fiqih terkait dengan pengembangan dan pemajuan zakat yang lebih produktif,” paparnya.

Ditempat yang sama Prof Zainulbahar Noor menyampaikan untuk menunjang pengembangan zakat di Indonesia, agen laku pandai bekerjasama dengan BAZNAS. “Agen laku pandai merupakan bentuk layanan perbankan tanpa adanya kantor. Agen laku pandai melayani nasabah, muzakki, dan mustahik sebagai customer,” jelasnya.

Program Laku Pandai (LP) merekrut masyarakat untuk menjadi agen bank di daerahnya. Agen LP bisa dalam bentuk perorangan atau badan hukum yang bekerjasama dengan bank penyelenggara sehingga bisa menjadi kepanjangan tangan bank untuk melayani perbankan dan layanan keuangan lainnya dalam rangka keuangan inklusif.

“Zakat inklusif adalah keadaan dimana semua orang pada usia bekerja telah masuk kewajiban berzakat memiliki akses terhada layanan zakat secara luas disertai kemudahan akan layanannya melalu zakat laku pandai.” paparnya.

Senada yang dikatakan Wijayanto, “program laku pandai adalah salah satu saluran distribusi elektronik yang memudahkan muzakki untuk menyalurkan zakatnya melalui zakat laku pandai. Program ini memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” jelas Wijayanto.  (Farah/ar/zm)