Etika Politik Calon Legislatif

Etika Politik Calon Legislatif

Oleh Iding R. Hasan

SEJATINYA para calon legislatif (caleg) adalah orang-orang yang mampu memberikan teladan politik di hadapan publik. Mereka termasuk di antara sekian gelintir orang dari jutaan anggota masyarakat yang mendapatkan kesempatan sekaligus kehormatan untuk duduk di lembaga yang terhormat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika mereka berhasil memasuki lembaga termasuk, mereka boleh dikatakan sebagai "orang-orang pilihan".

Akan tetapi, terkuaknya sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan beberapa caleg memperlihatkan kepada kita semua betapa mereka sesungguhnya belum siap menjadi "orang-orang pilihan" tersebut. Kasus ijazah bermasalah yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri, Agustina Nasution, dan Uki Widyastuti, juga Wulan Guritno (sertifikatnya tidak layak), yang berbuntut pada pencoretan keempatnya dari daftar caleg oleh KPU adalah bukti yang jelas. Deretan ini akan bertambah panjang jika dimasukkan pula kasus pelanggaran lain seperti pendaftaran ganda di dua parpol yang berbeda, caleg yang masih berstatus PNS, dan mereka yang dilaporkan sebagai politisi busuk karena diduga terlibat dalam kasus-kasus hukum.

Kasus di atas tentu dapat mengundang sejumlah pertanyaan bagi kita semua, apakah para caleg tersebut benar-benar memahami etika politik sebelum mereka memutuskan terjun ke dunia politik? Ataukah memang tujuan mereka berpolitik sebenarnya hanyalah untuk mencari keuntungan an sich, terutama yang bersifat material, tanpa memedulikan nilai-nilai etis dari politik? Apakah kredo the end justifies the means ala Machiaveli yang kesohor itu telah menjadi spirit dari perilaku politik mereka?

Etika politik

Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Politis dalam konteks ini adalah berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan. Sebuah tindakan disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan. Maka, politisi adalah orang yang mempunyai profesi yang mengenai masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai dimensi di mana manusia menyadari diri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindak-tanduknya (Franz Magnis-Suseno: 2001).

Inti dari permasalahan etika politik adalah masalah legitimasi etis kekuasaan. Ia berkaitan dengan hak moral seseorang atau sekelompok orang untuk memegang dan mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki. Pada sisi lain, betapa pun besar kekuasaan seseorang, ia selalu dapat dihadapkan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya. Maka, ketika pertanggungjawaban itu tidak dapat diberikan, kekuasaan itu tidak lagi dianggap sah.

Berkaca dari pernyataan di atas, beberapa pelanggaran yang telah dilakukan sejumlah calon legislatif jelas telah mengandung cacat moral yang akan berujung pada tidak terlegitimasinya mereka dalam kekuasaan politik. Seandainya berhasil memasuki ranah kekuasaan sebagai anggota legislatif, mereka tetap akan dihadapkan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di hadapan publik. Tentu hal itu akan mendelegitimasi kekuasaan mereka. Oleh karena itu, dihapusnya nama mereka dari daftar calon tetap oleh KPU terkait penggunaan ijazah bermasalah sesungguhnya harus dipandang sebagai upaya "penyelamatan" mereka dari kehidupan lebih buruk yang akan menimpa mereka di kemudian hari, yakni aib politik yang boleh jadi akan ditanggungnya sepanjang masa.

Moral vs hukum

Dalam sejumlah kasus, kita kerap menemukan adanya beberapa caleg yang disebut sebagai politisi busuk oleh masyarakat. Sayangnya, KPU sebagai pihak yang memberikan akses kepada publik untuk memberikan laporan dan pengaduan tentang perilaku caleg hanya bisa menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada parpol untuk menilai laik tidaknya caleg tersebut untuk terus maju sebagai caleg. KPU tampaknya hanya bertindak pada tataran administrasi belaka.

Ada satu hal yang perlu digarisbawahi di sini bahwa parpol sebagai lembaga yang paling berwenang terhadap nasib politik para calegnya selalu melandaskan pandangan dan sikap politiknya pada keputusan hukum. Para elite parpol senantiasa berdalih bahwa selama belum ada keputusan hukum tetap terhadap caleg yang dilaporkan sebagai yang bermasalah itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencoretnya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum yang menerapkan asas praduga tak bersalah.

Memang keputusan hukum tidak diragukan lagi bersifat mengikat. Namun yang perlu disadari sepenuhnya oleh para elite parpol adalah bahwa moralitas dalam politik sesungguhnya sangat menentukan legitimasi etis para caleg dalam kehidupan politik mereka. Komitmen terhadap hal tersebut merupakan conditio sine qua non jika mereka benar-benar menginginkan kekuasaan yang dipegang dan dipergunakannya itu mendapatkan legitimasi etis. Sebab tanpa legitimasi etis, pertanggungjawaban yang akan diberikan kepada publik menjadi tidak bermakna.

Di negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah maju, persoalan moralitas dalam politik merupakan hal yang sangat menentukan karier seorang politisi. Mereka yang diduga terlibat pelanggaran moral, apa pun bentuknya, lebih memilih mundur dari arena pertarungan politik meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pejabat politik yang sedang berkuasa pun akan melakukan hal yang sama jika terlibat kasus pelanggaran moral. Hal itu karena mereka menyadari sepenuhnya bahwa pelanggaran moral merupakan aib politik yang akan mendegradasi legitimasi etis mereka pada level yang sangat rendah. Mengapa kesadaran seperti itu tidak terdapat pada diri para caleg kita khususnya dan politisi pada umumnya di negeri yang berdasarkan Pancasila ini?***

*Artikel ini pernah dimuat di Harian Pikiran Rakyat, Senin 3 November 2008

**Penulis, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, kini tengah menyelesaikan kuliah Program Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung dan Magister Ilmu Politik UI