Dukungan K/L Percepat Pengembalian Aset Negara

Dukungan K/L Percepat Pengembalian Aset Negara

Jakarta, BERITA UIN Online— Dukungan kementerian/lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas upaya pengembalian aset Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan Kementerian Agama RI c.q. UIN Jakarta sangat diharapkan. Hal ini dilakukan guna mempercepat pengembalian aset negara dari penguasaan pihak ketiga bagi kepentingan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan UIN Jakarta.

Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof. Dr. Abdul Hamid MS ditemui usai sesi FGD penyelesaian Aset BMN di Lingkungan Kementerian Agama RI c.q UIN Jakarta yang dikuasai pihak ketiga di Jakarta, Kamis (20/12/2018). “Sebab konteksnya bukan berbicara UIN Jakarta semata, tapi aset negara. Pengembaliannya butuh dukungan bersama,” katanya.

Secara historis, jelas Guru Besar Ilmu Ekonomi ini, UIN Jakarta yang bercikalbakal dari Akademi Dinas Ilmu Agama atau perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI sejak awal berdirinya dipercayakan mengelola lahan Kementerian Agama seluas 124.870,50 M2. Kepercayaan pengelolaan diberikan guna mendukung pelaksanaan tugas kampus ini dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Namun dalam perkembangannya lahan kelolaan yang dipercayakan tersebut diperjualbelikan oleh salah satu oknumnya. Sekitar tahun 1977-1979, lahan-lahan negara ini diperjualbelikan oleh oknum bernama Syarief Soegirwo hingga menyebabkan kerugian negara dengan masuknya penguasaan pihak ketiga.

Melalui proses hukum yang berkepanjangan, UIN Jakarta sebagai pihak yang dikuasakan mengelola terus berupaya keras melakukan pengembalian aset-aset tersebut. Selain proses eksekusi atas putusan hukum, UIN Jakarta juga melakukan sertifikasi atas aset-aset yang berhasil dikembalikan ke negara.

Terakhir, UIN Jakarta melalui Bagian Umum, Biro AUK, juga menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus di Jakarta, Rabu-Jumat (19-21/12/2018). Diskusi mengundang perwakilan dari kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.

Menurut Hamid, diskusi dilakukan karena proses pengembalian aset harus dilakukan secara terpadu antara aspek hukum, pengamanan, status hukum lahan, dan akuntansi pencatatan atas aset sendiri. “Dengan membangun cara pandang yang sama tentang pentingnya pengembalian aset negara, kita optimis lahan-lahan yang dikuasai pihak ketiga bisa segera dikembalikan ke negara,” katanya lagi.

Kepala Bagian Umum, Drs. Encep Dimyati MA, sebelumnya mengungkapkan sejak 2015 lalu, UIN Jakarta secara signifikan telah melakukan pengembalian lahan-lahan tersebut. Bahkan sejumlah lahan sudah disertifikasi kembali, termasuk digunakan dengan dibangunnya fasilitas infrastruktur ruang perkuliahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Adab dan Humaniora, dan Gedung Rusunawa Mahasiswa UIN Jakarta. (Her/Ad/Zae)