Dr Abdurahman SH MH: Ilmu Hukum dan  Ilmu Syariah Berbeda

Dr Abdurahman SH MH: Ilmu Hukum dan Ilmu Syariah Berbeda

 

Penulis : Luthfi Destianto Solihin

 

FSH, UINJKT Online – Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr Abdurrahman menegaskan, perlu dibedakan antara ilmu hukum dan syariah karena substansi satu sama lain berbeda. Ilmu hukum merupakan suatu konsep yang eksistensinya sangat berkaitan dengan kehidupan bernegara, dan bukan dalam kaitan dengan konsep hukum ketuhanan sebagaimana ilmu syariah.

 

Pernyataan di atas disampaikan Abdurahman saat mempresentasikan makalah bertajuk “Konsentrasi Hukum dan Syariah dalam Pengembangan Studi” dalam “Workshop Penguatan Program Studi Ilmu Hukum yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, di Ruang Sidang FSH, Kamis, (22/1).

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Dekan FSH Prof Dr Amin Suma, Guru Besar Ilmu Peradilan Agama UIN Jakarta Prof Dr Abdul Gani, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tahir Azhary.

 

Abdurrahman mengatakan, peran hukum dalam pranata sosial di masyarakat memiliki tiga pendekatan melalui pendekatan moral terhadap hukum, pendekatan dari sudut ilmu hukum, dan pendekatan sosiologi terhadap hukum. Pengembangan berbagai pendekatan hukum berpengaruh pada perbedaan antara “hukum” dan “syariah”.

 

“Hukum akan terus menerus dibicarakan selama kehidupan manusia masih ada. Akan tetapi berbeda  bila berbicara mengenai syariah yang diasumsikan akan selalu sesuai dengan keadaan di mana pun dan kapan pun,” ujarnya.

 

Abdurahman menilai, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ilmu hukum di PTAIN terbilang cepat karena kian berkembangnya perhatian masyarakat terhadap prinsip hukum Islam.

 

“Seperti perhatian masyarakat pada Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Perlu dikaji dua pakar yang berbeda. Perlu dipersiapkan tenaga ahli untuk mengkaji melalui aspek hukum maupun substansi syariahnya. Begitu pula dengan berkembangnya Peradilan Agama. Masyarakat menuntut kita untuk mempersiapkan SDM yang harus memahami secara baik tentang prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan proses peradilan dan prinsip-prinsip tentang syariah sebagai substansi yang akan diterapkan,” imbuhnya.

 

Sementara Tahir Azhari mengapresiasi program studi Ilmu Hukum yang baru berdiri di FSH UIN Jakarta. Menurutnya, mahasiswa akan mempelajari aspek teoritis hukum yang lebih komprehensif dibandingkan fakultas hukum universitas lainnya. Kurikulum yang diajarkan di FSH UIN Jakarta ini serupa dengan fakultas hukum di universitas lain, karena di FSH juga mempelajari Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.

 

“Namun, fakultas ini (FSH) akan memiliki nilai tambah apabila dapat dikembangkan studi mengenai negara dalam perspektif hukum Islam, perbandingan konstitusi negara-negara Muslim dan perbandingan konstitusi negara-negara sekuler,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini. [Nif/Ed]

Â