DPD Harus Lebih Berkontribusi

DPD Harus Lebih Berkontribusi


Reporter: Samsul Arifin

Aula Student Center, BERITA UIN Online – Sejak diperkenalkan kepada masyarakat pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum dirasakan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

DPD sebagai kamar kedua ditubuh parlemen Indonesia seharusnya berkontribusi dalam menstimulasi secara positif kemajuan demokrasi, terutama keterwakilan suara daerah dalam kebijakan yang berpihak pada warga negara.

Namun, kewenangan yang diberikan untuk DPD terbentur oleh ragam aturan yang diciptakan oleh anggota lembaga perwakilan dari partai politik di DPR.

“DPD menjadi disfungsional ketika kewenangannya sebagai lembaga legislatif dibatasi,” ujar Ketua Koodinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, dalam seminar bertema “Memperkuat Peran DPD, Memperkokoh Perwakilan RI” yang diselenggarakan Bedan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  di Aula Student Center, Senin (30/1).

Sementara menurut pengamat hukum tata negara, Irwan Putra Sidin, kewenangan yang dibatasi bukan berarti DPD tidak melakukan apa-apa untuk kesejahteraan rakyat. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU.

“Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya tapi tetap patuh dengan UUD,” tuturnya.

Dalam hal ini, adanya kekurangan dan disfungsi DPD bukan berarti terjadi pembubaran tetapi dikuatkan. Penguatan sistem dalam lembaga perwakilan ini sangat penting. “Ini bukan berarti DPD kemudian harus dibubarkan tetapi harus diberikan peran sebagai aktor di parlemen,” kata Irwan.