Century Gate dan Integritas

Century Gate dan Integritas

 

Oleh Azyumardi Azra

Kasus Century Gate yang kian terkuak menunjukkan berbagai indikasi rekayasa yang cukup sistemis, tentang pencairan dana talangan (bail out) bagi Bank Century sebesar 6,7 triliun, jumlah uang yang sama sekali tidak sedikit. Sejauh ini, dari berbagai keterangan figur-figur dan pejabat-pejabat sejak dari BPK, PPATK, BI (termasuk mantan gubernur BI Boediono yang sekarang wakil presiden) dan lain-lain yang dipanggil 'konsultasi' oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR RI untuk kasus Bank Century, terlihat macam-macam manipulasi dan rekayasa yang dilakukan mereka, yang memiliki otoritas untuk melancarkan pencairan dana yang pada hakikatnya berasal dari pajak rakyat.

Berbagai usaha yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk 'menutupi' atau bersikap defensif terhadap pengungkapan Century Gate, sulit dapat diterima akal sehat masyarakat yang ingin Indonesia ini bebas--atau sedikitnya berkurang--dari tindakan-tindakan manipulatif dan koruptif semacam itu. Sikap defensif dari pihak-pihak tersebut dalam kasus ini tak bisa lain mengisyaratkan masih kuatnya keengganan memberantas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tanpa pandang bulu, khususnya ketika terkait dengan kepentingan politik sendiri; bagi pihak ini, pengungkapan Century Gate dapat berujung pada kerugian besar secara politis.

Lebih jauh, sikap defensif tersebut mencerminkan rendah atau tidak konsistennya political will dari figur-figur dan elite politik puncak, dalam pemberantasan KKN sampai ke akar-akarnya. Padahal, pengalaman keberhasilan pemberantasan KKN di berbagai negara menunjukkan bahwa hal itu sangat terkait dengan 'kemauan politik' dan konsistensi para pejabat puncak dan elite politik. Tanpa itu, pemberantasan korupsi menjadi sekadar basa-basi yang bakal mengalami kegagalan. Pada tahap ini, masyarakat menjadi kian skeptis dan bahkan boleh jadi mencibir belaka, ketika para pejabat dan elite politik berbicara tentang pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance, 'pemerintahan yang bersih' dari KKN.

Oleh sebab itu, seharusnya semua pihak mendukung pengungkapan Century Gate secara tuntas. Dengan begitu, masalahnya menjadi jelas dan terang benderang; meski agaknya bakal ada risiko-risiko politik bagi pihak atau figur tertentu. Tetapi, 'sekali lagi' jika kita semua konsisten dengan tekad memberantas KKN sampai ke akar-akarnya, harga dan biaya politik itu, memang haruslah dibayar.

Maka, pengungkapan tersebut mestilah tetap dilakukan. Karena hanya melalui pengungkapan yang objektif dan jujur, dapat dilakukan tindak lanjut sepatutnya, dengan memproses setiap dan seluruh mereka yang terlibat dalam kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyaluran dana rakyat secara tidak bertanggung jawab kepada Bank Century yang mengindikasikan pelanggaran hukum, dan mencederai rasa keadilan publik, juga jelas merupakan 'pengkhianatan' terhadap amanah rakyat, dosa yang sulit terampunkan. Jika para pejabat publik sudah melanggar amanah, apa lagi yang bisa diharapkan dari mereka?
Prinsip amanah dan kejujuran merupakan bagian sangat penting dari integritas para pejabat publik, yang semestinya dipegangi dengan penuh kesetiaan dan keteguhan. Para pejabat publik yang melanggar prinsip-prinsip ini, sebenarnya tidak lagi memiliki hak moral dan etis untuk melanjutkan kepemimpinan mereka pada lembaga publik, apalagi yang berkenaan dengan aset-aset negara dan rakyat, seperti BI dan Kementerian Keuangan.

Karena itu, imbauan dari berbagai kalangan agar para pejabat, dalam hal ini Boediono sebagai gubernur BI dan Sri Mulyani sebagai menteri Keuangan ketika terjadinya pengucuran dana rakyat kepada Bank Century, agar kembali kepada integritas sebagai pejabat publik. Mereka sepatutnya memberikan contoh kepada publik, bahwa ketika mereka melakukan kekeliruan dalam kebijakannya, yang jelas-jelas merugikan kepentingan negara dan publik, dengan legowo dan ikhlas mundur dari jabatan; inilah bentuk terbaik dari sikap bertanggung jawab, baik kepada diri sendiri, publik, dan negara-bangsa.

Memang tidak ada ketentuan undang-undang dan peraturan lain yang mengharuskan mereka mundur, atau sedikitnya nonaktif dari jabatan mereka. Tetapi, sekali lagi, berpegang hanya pada aspek legalitas, sangat boleh jadi melukai prinsip etis, moral, bahkan rasa keadilan. Karena itu pula, penggunaan pendekatan legalistik hanyalah memperkuat kesan publik tentang sikap defensif yang terus-menerus dipertontonkan secara telanjang kepada publik, melalui siaran langsung reality show politik berbagai saluran TV.

Pada akhirnya, terlepas dari apa pun hasil dari Pansus Hak Angket DPR untuk kasus Bank Century, satu hal sudah jelas: penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN di negeri ini masih menghadapi jalan terjal. Dengan begitu, perjuangan masih sangat panjang, khususnya bagi civil society dan anak-anak bangsa lainnya, yang sangat memimpikan sebuah negeri yang bersih dari KKN, sebuah negeri yang dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam hal integritas para pejabat publiknya.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 24 Desember 2009

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta