BEM UIN Jakarta Gelar Seminar Kontroversi NAMRU-2

BEM UIN Jakarta Gelar Seminar Kontroversi NAMRU-2


Reporter: Ekawati

 

Auditorium, UINJKT Online – Kendati kontroversi keberadaan The US Naval Medical Research Unit Two (NAMRU-2) di Indonesia kini mulai surut dari pemberitaan media, isu tersebut tak berarti tak lagi menarik. Isu tersebut tetap penting didiskusikan, setidaknya bagi mahasiswa UIN Jakarta. Buktinya, ratusan mahasiswa memadati Seminar Nasional bertema ”Kupas Tuntas Kontroversi NAMRU: Kedaulatan NKRI Dalam Ancaman?” yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Jakarta di Auditorium Utama, Kamis (11/9) sore lalu.

 

Seminar yang menghadirkan Menteri Kesehatan RI, Prof DR Dr Siti Fadilah Supari SpJp itu, mengupas kontroversi di balik sepak terjang NAMRU di Indonesia. Dalam sambutannya, Menkes mengatakan, NAMRU-2 berdiri di Indonesia sejak tahun 1968. Laboraturium Angkatan Laut Amerika Serikat itu terealisasi atas dasar Piagam Perjanjian Kerjasama Bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tentang riset penyakit menular. Dalam perjanjian tersebut, pihak Amerika akan mendapatkan pengetahuan mengenai penyakit menular di wilayah tropis (Asia Tenggara) dan dipusatkan di Indonesia.

 

Menkes melanjutkan, sebagai negara tuan rumah, Indonesia berkewajiban memfasilitasi tempat penelitian dan memberikan kebebasan bagi tim peneliti NAMRU-2 untuk melakukan aktivitas penelitian (observasi lapangan, pengumpulan data dan sampel penelitian) dari berbagai wilayah di Indonesia. Tapi, dari sini pula berbagai masalah timbul, mulai dari tidak seimbangnya isi perjanjian yang lebih menguntungkan pihak Amerika sampai pemakaian tempat yang merupakan milik Departemen Kesehatan RI.

 

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Drs Slamet Effendy Yusuf MSi,  mengatakan, analisis kritis terhadap keberadaan NAMRU-2 seperti yang digulirkan oleh Depkes RI yang akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional, menyangkut persoalan biodiversity. Ketiadaan Material Transfer Agreement (MTA) dalam kegiatan penelitian dengan NAMRU-2 sebagaimana yang telah disyaratkan dalam perundang-undangan Indonesia, disinyalir merupakan penyebab dari ketidakjelasan status kepemilikan spesimen biologis Indonesia di mata Internasional. [Nif/Ed]