Apakah Tanda Tangan Digital Sah dan Legal Digunakan?

Apakah Tanda Tangan Digital Sah dan Legal Digunakan?

Di era teknologi informasi dan komunikasi, surat kertas barangkali sudah bukan zamannya lagi digunakan. Di era kini kegiatan tata kelola administrasi tersebut sudah diganti dengan surat digital yang bersifat paperless. Begitu pula cara pengirimannya, surat tidak lagi dilakukan manual tetapi menggunakan surat elektronik atau e-mail.

Tak hanya itu, di era ini juga telah dikembangkan model tanda tangan digital (digital signature) atau tanda tangan elektronik (electronic signature) yang memudahkan proses administrasi tanpa harus menggunakan tanda tangan manual. Untuk mengetahui bagaimana tanda tangan digital dan aspek legalitas pemakaiannya, Firman Ardiansyah dan Irman Hermadi dari Deparemen Ilmu Komputer Universitas Institut Pertanian Bogor memberikan penjelasan tentang hal itu pada Pelatihan Pemanfaatan Tanda Tangan Digital yang digelar National Information and Communication Technology (NICT) UIN Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pelatihan digelar secara daring dan diikuti oleh para dosen, pegawai, mahasiswa serta masyarakat umum. Selain kedua narasumber dari Universitas IPB, pelatihan juga menghadirkan seorang dosen Program Studi Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknolog UIN Jakarta, Rizal Broer Bahaweres. Pelatihan dibuka oleh Rektor UIN Jakarta Amany Lubis dan dipandu oleh Direktur NICT UIN Jakarta Syopiansyah Jaya Putra.

Firman Ardiansyah mengatakan, tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (2), adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

“Definis tanda tangan digital kalau di Amerika Serikat dikatakan sebagai suara elektronik, simbol atau proses yang dilampirkan atau secara logis dikaitkan dengan rekaman dan dieksekusi atau diadopsi oleh seseorang dengan maksud untuk menandatangani catatan,” katanya.

Tanda tangan elektronik tersebut dapat berbentuk pengakuan verbal terekam, tombol yang ditekan, gerakan stylus, kotak ceklis yang terisi, nomor telepon genggam yang digunakan, identitas elektronik, seperti e-mail dan nama akun.

Ketentuan lebih lanjut tentang tanda tangan digital, menurut Firman, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik. Berdasarkan PP tersebut, jelas dia, di Pasal 52 Ayat (2) disebutkan bahwa tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik merupakan persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersebut.

Sementara dalam Pasal 52 Ayat (1) dikatakan bahwa tanda tangan elektronik dibagi dua. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu yang dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik; Kedua, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Firman mengatakan, pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi ketentuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat (3) pada PP tersebut, yaitu pertama, seluruh proses pembuatan tanda tangan dijamin keamanan dan kerahasiaannya; kedua, data pembuatan tanda tangan elektronik yang menggunakan kode kriptografi harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi tanda tangan elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar; ketiga, data pembuatan tanda tangan elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan penanda tangan.

Kemudian, keempat, data yang terkait dengan penanda tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data yang menggunakan sistem terpercaya serta dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan, yaitu hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data serta informasi identitas penanda tangan dapat diperiksa keautentikannya, dan perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui.

Firman lebih lanjut menjelaskan, sebelum tanda tangan elektronik digunakan, penyelenggara tanda tangan elektronik wajib memastikan identifikasi awal penanda tangan dengan cara. Hal ini sesua dengan Pasal 58 Ayat (1) PP 82/2012, yaitu penanda tangan menyampaikan identitas kepada penyelenggara tanda tangan elektronik dan penanda tangan melakukan registrasi kepada penyelenggara atau pendukung layanan tanda tangan elektronik.

Lalu bagaimana keabsahan dan aspek hukum tanda tangan digital? Menurut Firman, merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) UU 11/2008, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU 11/2008 jo. Pasal 53 Ayat (2) PP 82/2012, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi enam persyaratan. Pertama, data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Kedua, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan. Ketiga, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Keempat, segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Kelima, terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.

"Keenam, terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait," jelasnya. (ns)