Ainun Na'im: PTN Berbadan Hukum Bukan Komersialisasi Pendidikan

Ainun Na'im: PTN Berbadan Hukum Bukan Komersialisasi Pendidikan

[caption id="attachment_15634" align="aligncenter" width="300"]Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Prof. Ainun Na’im Ph.D., MBA. Menurutnya, perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum bukan merupakan komersialisasi pendidikan. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Prof. Ainun Na'im Ph.D., MBA. Menurutnya, perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum bukan merupakan komersialisasi pendidikan.[/caption]

Ruang Diorama, Berita UIN Online— Perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum bukan merupakan komersialisasi pendidikan. Perubahan demikian justru merupakan perluasan kewenangan perguruan tinggi dalam memberikan layanan pendidikan tinggi yang lebih baik.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Prof. Ainun Na'im Ph.D., MBA., saat menjadi narasumber Seminar ˜Persiapan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Menjadi PTN Berbadan Hukum" di Ruang Diorama, Selasa (7/2/2017).

Ainun mengungkapkan, tantangan perguruan tinggi dalam memberikan layanan pendidikan makin berat. Selain harus terlibat dalam pengembangan sains dan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi juga berkewajiban mencetak lulusan yang siap memasuki dunia profesional.

Untuk itu, perluasan otonomi perguruan tinggi dalam melakukan tata kelola akademik dan non-akademik  merupakan satu kebutuhan. Dan, perluasan demikian diakomodir dalam mekanisme PTN BH.

“Dengan demikian, perubahan status menjadi PTN Berbadan Hukum sama sekali bukan untuk kepentingan komersialisasi layanan pendidikan. Ia merupakan bagian peningkatan layanan publik di sektor pendidikan,” tandasnya.

Di dalam negeri sendiri, terang Ainun, beberapa perguruan tinggi umum seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Sepuluh Nopember sudah menerapkan kelembagaan PTN Berbadan Hukum. Selain aspek akademik, perubahan memungkinkan perguruan-perguruan tinggi ini memiliki otonomi di aspek non-akademik.

Pada aspek akademik, misalnya, PTN Berbadan Hukum memiliki kewenangan dalam membuka, mengelola, bahkan menutup program studi. Pada sisi non akademik, perguruan tinggi memiliki membuka dan menjalankan suatu badan usaha.

“Namun, badan usaha ini bukan semata berorientasi profit. Ia dibuka dan dijalankan semata untuk menopang aspek akademik mengingat perguruan tinggi dituntut melakukan riset dan menyediakan layahan pendidikan berkualitas,” paparnya.

Pada sisi kemahasiswaan, perubahan status kelembagaan menjadi PTN Berbadan Hukum juga tidak berarti mengabaikan akses pendidikan terhadap mahasiswa berlatarbelakang ekonomi menengah-bawah. “Sebab perubahan juga diikuti konsekuensi pembukaan akses bagi mahasiswa berlatarbelakang demikian,” tandasnya lagi.

Senada dengan Ainun, Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosyada MA menegaskan kembali keinginan UIN Jakarta menjadi PTN Berbadan Hukum dari saat ini masih Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum. Menurutnya, perubahan demikian diharapkan memberikan kewenangan lebih luas bagi UIN Jakarta sehingga bisa berkontribusi lebih luas bagi publik.

Kontribusi lebih luas, sebutnya, dimungkinkan karena status PTN Berbadan Hukum memungkinkan UIN Jakarta membuka program studi tersendiri. “Kewenangan demikian tentu saja memberikan kita kesempatan luas dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus mempersiapkan lulusan dengan skill dan keilmuan yang dibutuhkan,” paparnya.

Jika berhasil menjadi PTN Berbadan Hukum, tambahnya, UIN Jakarta telah merintis jalan pengembangan kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) nasional. Sebab perubahan status menjadi PTN Berbadan Hukum hingga kini masih didominasi perguruan tinggi negeri umum nasional.

Diketahui, UIN Jakarta menggelar Seminar ‘Persiapan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Menjadi PTN BH’. Selain Sekjen Kemenristek Dikti dan Rektor UIN Jakarta, seminar juga dinarasumberi Wakil Wali Kota Tangerang SelatanBenyamien Davnie dan Wakil Rektor BIdang Kerjasama Prof. Dr. Murodi MA. Acara yang dimoderatori Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Prof. Dr. Arskal Salim GP MA dihadiri unsur pimpinan di lingkungan rektorat dan fakultas UIN Jakarta. (Farah NH/-Yuni nur kamaliah-zm)