Ahli Dorong UIN Raih Status PTN BH

Ahli Dorong UIN Raih Status PTN BH

[caption id="attachment_9557" align="alignleft" width="300"]Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata M.Pd, Guru Besar dan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2005-2015), saat memberikan materi dalam pembukaan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) UIN Jakarta di Auditorium Utama, Rabu (10/02). Ia mendorong UIN Jakarta untuk total dan fokus dalam mewujudkan cita-cita menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata M.Pd, Guru Besar dan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2005-2015), saat memberikan materi dalam pembukaan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) UIN Jakarta di Auditorium Utama, Rabu (10/02). Ia mendorong UIN Jakarta untuk total dan fokus dalam mewujudkan cita-cita menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).[/caption]

Auditorium Utama, BERITA UIN Online— UIN Jakarta didorong terus bekerja keras mentransformasikan diri dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PT BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Perubahan status menjadi PTN BH dipercaya mampu mendukung ikhtiar UIN Jakarta dalam mengembangkan akademik dan kelembagaan.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata M.Pd, Guru Besar dan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2005-2015), saat memberikan materi dalam pembukaan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) UIN Jakarta di Auditorium Utama, Rabu (10/02). “UIN Jakarta harus total, fokus dalam mewujudkan cita-cita menjadi PTN BH,” ungkapnya.

Menurut Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia periode 2014-2019 ini, terdapat sejumlah manfaat perubahan menjadi PTN BH. Mengacu pada Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012, misalnya, status PTN BH memungkinkan universitas memiliki kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan kelembagaan akademik, kemandirian pengelolaan dana, dan kewenangan pengangkatan pendidik dan tenaga pendidik.

Lainnya, PTN BH juga memiliki kewenangan untuk badan usaha dan pengembangan dana abadi dalam menopang pendanaan kegiatannya. “Manfaat paling penting adalah wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi,” tandasnya.

UIN Jakarta sendiri, lanjut Guru Besar Ilmu Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling ini, memiliki modal untuk mengubah status menjadi PTN BH. Selain kelembagaan yang sudah mapan, UIN Jakarta memiliki sumber daya pendidik berkualitas yang cukup. Para pendidik inilah yang diharapkan aktif menghasilkan produk riset akademik yang bisa dibaca dunia sebagai salah satu tolok ukur PTN BH.

Sebagai informasi, dari puluhan perguruan tinggi nasional, hanya beberapa yang beberapa yang berhasil alih status menjadi PTN BH. Diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara. (sf/njs)