Agama dan Etika Publik

Agama dan Etika Publik

Bagi kritikus dan sekaligus pembela teori modernisasi seperti Jurgen Habermas, kehadiran agama dalam wacana publik akan menghalangi diskursus yang diharapkan berlangsung secara rasional, sejajar, dan masing-masing individu memiliki kebebasan atau otonomi berekspresi.

Otonomi dan kebebasan serta kesejajaran adalah mantra dalam masyarakat modern untuk menciptakan relasi sosial yang egaliter dan saling menghargai hak asasi masing-masing warga negara demi menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera. Dalam negara dan masyarakat modern, agama dianggap tidak cocok masuk ke wilayah politik dan publik. Salah satu alasan kemunculan negara modern di Eropa bahkan didorong oleh konflik antarpemeluk agama yang berdarah-darah pada abad ke-17.

Negara modern dan sekuler lahir untuk menyelesaikan konflik antarkomunitas pemeluk agama yang masing-masing cenderung eksklusif, sulit melakukan dialog secara transparan dan sejajar.Yang satu merasa lebih benar dan lebih dekat pada Tuhan ketimbang yang lain. Paradigma modernisasi sebagai anak kandung abad pencerahan itu telah mengubah wajah dunia, namun berbagai harapan, janji, dan prediksi yang ditawarkan ternyata meleset. Secara teknis hidup memang menjadi jauh lebih nyaman dan mudah.

Produk-produk teknologi modern telah memanjakan hidup, namun juga merusak ekologi alam dan sosial.Tokoh-tokoh pendukung negara modern mengutuk konflik dan perang antaragama yang berdarah- darah yang diwariskan lintas generasi lalu ditawarkan sebuah solusi berupa ideologi sekularisme-humanisme. Namun sangat ironis ternyata negara sekuler sangat kritis terhadap perang agama, juga telah mengobarkan perang dunia pertama dan kedua yang tak kalah sengitnya daripada perang agama sebelumnya. Masuk abad-21 ini peran agama kembali menguat, masuk ke ranah publik dan politik.

Agama memberikan nilai, makna, dan arah kehidupan, lalu sistem pemerintahan mengatur relasi kehidupan warganya. Problemnya adalah bagaimana agar keduanya tidak saling menindas dan menegasikan. Negara memerlukan agama dan agama memerlukan negara. Pengalaman di Barat, dunia Arab dan Indonesia sangat jelas, agama memiliki andil besar bagi kelahiran negara dan peradaban. Dengan demikian sangat naif jika negara tidak memberi apresiasi dan wadah agama sebagai kekuatan moral dan acuan hidup warganya untuk meraih hidup bermakna.

Dengan banyaknya parpol yang mengusung semangat keagamaan, para politisi yang ingin merebut kekuasaan puncak tentu saja sangat berkepentingan untuk meraih dan memberi akomodasi tokoh-tokoh agama dalam jabatan politik pemerintahan dan legislatif. Mengapa? Karena tokoh-tokoh agama itu memiliki massa. Dalam era demokrasi, suara menjadi barang komoditas politik yang diperebutkan. Makanya tokoh-tokoh agama memiliki posisi tawar tinggi (bargaining power), sehingga para politisi tidak segan membeli dengan uang maupun konsesi jabatan struktural bagi mereka.

Termasuk juga pada kalangan selebritis. Praktik politik di atas membawa implikasi yang sangat jauh bagi penegakan etika publik dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintah dalam membuat kebijakan lalu dipengaruhi dan dibayangi oleh kepentingan komunal yang merasa telah diberi konsesi oleh pemenang pemilu. Lebih jauh lagi,aspirasi dan tokoh komunal keagamaan tidak selalu sejalan dengan prinsip dan rasionalitas penyelenggaraan negara modern.

Atau bahkan tokoh-tokoh agama itu ketika duduk dalam jabatan publik tidak memiliki keterampilan dan pengetahuan standar yang diperlukan. Situasi demikian mesti dipecahkan agar agenda pembangunan negara (state building) tidak terganjal dan aset bangsa serta negara menguap tidak produktif. Secara teoritis Pancasila merupakan ijtihad filosofis, teologis, dan politis sangat cemerlang yang diwariskan oleh bapak-bapak pendiri bangsa. Dalam ideologi Pancasila aspirasi agama dan agenda negara modern diintegrasikan.

Agama menyuplai nilai-nilai transenden dan humanis sebagai acuan hidup setiap warga negara, lalu negara yang memiliki kewajiban dan mandat untuk mengatur kehidupan publik. Sayangnya, Pancasila belum dihayati dan dikawal sebagai paradigma peradaban yang dijabarkan setiap silanya oleh UUD dan berbagai peraturan pemerintah menjadi garis besar serta garis kecil haluan dan agenda pembangunan bangsa.

Dalam konteks ini peran polisi menjadi sangat strategis mewakili negara untuk mengatur warganya serta member rasa aman, jangan sampai diambil alih atau disaingi oleh kelompok-kelompok komunal keagamaan maupun etnis-kedaerahan.

Â