2020, 597 Mahasiswa Baru UIN Jakarta Bisa Kuliah dengan KIP Kuliah

2020, 597 Mahasiswa Baru UIN Jakarta Bisa Kuliah dengan KIP Kuliah

Ruang Diorama, BERITA UIN Online— Para mahasiswa baru berprestasi dan layak bantuan di berbagai prodi UIN Jakarta nantinya bisa kuliah dengan tenang. Pasalnya, UIN Jakarta tahun ini mendapat alokasi beasiswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 597 mahasiswa untuk tahun akademik 2020. Beasiswa ini adalah satu dari beragam skema beasiswa yang disediakan.

Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta, Prof. Dr. Masri Mansoer MA, di sela rapat Pimpinan Senat-Rektorat UIN Jakarta di Ruang Diorama, Senin (24/2/2020). Menurutnya, KIP merupakan nama baru untuk lanjutan program Beasiswa Bidikmisi.

“Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat alokasi bagi 597 mahasiswa. Semoga ini bisa membantu para mahasiswa kita yang betul-betul butuh bantuan biaya studinya,” katanya.

Masri menjelaskan, alokasi beasiswa KIP bagi mahasiswa UIN Jakarta merupakan yang terbesar dari total beasiswa KIP yang disalurkan melalui perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI (Kemenag). Tahun ini, Kemenag mendapat alokasi beasiswa KIP bagi 17.500 mahasiswa.

Ke-17.500 beasiswa KIP disalurkan sebagai beasiswa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebanyak 14.000 mahasiswa dan beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebanyak 3500 mahasiswa. Dari total 14000 beasiswa KIP PTKIN, UIN Jakarta mendapat kuota untuk 597 mahasiswa.

“Dengan mempertimbangkan banyaknya aspek, alokasi untuk UIN Jakarta masih yang terbesar dari masing-masing alokasi PTKIN lainnya,” tuturnya.

Penuhi Syarat

Kendati demikian, sambung Masri, para mahasiswa peminat Program Beasiswa KIP harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Diantaranya, sebelumnya sudah memiliki KIP Sekolah. “Jadi jika ingin mendapat ini, ia sebelumnya di sekolah baik SMA, MA, SMK sudah memiliki KIP Sekolah,” terangnya.

Lainnya, mahasiswa pendaftar tercatat berasal dari keluarga sasaran Program Keluarga Harapan atau PKH. Lainnya, mahasiswa pendaftar sebelumnya tercatat sebagai penerima beasiswa program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Lampiran Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7232 tahun 2019 tentang Juknis Program Bidikmisi Rekrutmen Baru PTKI menyebutkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi mahasiswa sasaran. Diantaranya, lulusan MA/SMA sederajat tahun pelajaran 2019-2020, memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi, berprestasi akademik/non-akademik dengan rekomendasi sekolah.

Selanjutnya, mendaftar dan ikut seleksi masuk PTKI, tidak terlibat organisasi anti-Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas, diprioritaskan memiliki KIP Sekolah. Lalu, mampu membaca Alquran dan tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah. (zm)