115 Warga Penghuni Komplek UIN Jakarta Tolak Mediasi Damai

115 Warga Penghuni Komplek UIN Jakarta Tolak Mediasi Damai

PN Tangerang, BERITA UIN Online---Sebanyak 115 warga yang menempati Komplek Perumahan Dosen UIN Jakarta menolak mediasi damai dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI, UIN Jakarta, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Penolakan itu disampaikan Mukhtar Lutffi SH, kuasa hukum warga pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Rabu (3/10).

"Kita tolak proposal damai ini. Proses hukum kita lanjutkan saja,"ujar Mukhtar ketika ditanya Hakim Ketua Fernandus SH.

Sebelumnya Mukhtar Luthfi dipersilahkan oleh majelis hakim untuk membaca proposal perdamaian yang diajukan oleh Kemenag, UIN Jakarta, dan BPN. Masing-masing adalah tergugat 1, 2, dan 3. Namun, belum sampai tiga menit membaca proposal perdamian itu, ia menyatakan,  menolak semua isi tawaran damai.

Atas jawaban itu, kuasa hukum tergugat Nendy SH menyatakan siap dengan  proses hukum selanjutnya. "Karena proposal kami tidak diterima, dan maunya proses hukum dilanjutkan, ya kita lanjutkan saja,'ujar Nendy SH.

Keengganan warga menerima perdamaian sebenarnya sudah terlihat sejak awal sidang mediasi dimulai. Ketika, hakim meminta proposal perdamaian dari penggugat, sebagaimana kesepakatan bersama antara kedua belaah pihak paad sidang tanggal 19 September 2012 lalu, mereka sama sekali tidak membuat proposal perdamaian itu. Kareanya, Sidang mediasi ini hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Setelah jeda 10 menit, Panitera Pengganti Sukiman SH menyiapkan berkas-berkas perkara. Pada sidang kali ini, Riyadi Senandyo SH bertindak sebagai Hakim Ketua. Sedangkan Zaenal Abidin Hasibuan SH dan I Made P SH MH bertindak sebagai anggota.

Setelah mengetuk palu, hakim ketua meminta surat kuasa hukum  dari  kedua belah pihak.   Atas permintaan itu, para kuasa hukum tergugat menyampaikan surat kuasa hukum masing-masing kepada majelis hakim. Namun sayang, ketika majelis hakim meminta surat kuasa kepada kuasa hukum penggugat, lagi-lagi mereka tidak bisa memenuhi, karena surat kuasa hukum para penggugat tidak lengkap

Lantaran surat kuasa hukum penggugat belum lengkap, maka majelis sidang memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu, 10 Oktober 2012.

Atas sikap kuasa hukum para penggugat itu, kuasa hukum tergugat merasa kecewa. "Pak Mukhtar terlalu kaku. Mestinya kalau mau damai, kita bisa musaywarah dulu di situ,"terang Nendy.

Pada kesempatan yang sama, Azwar Meuraksa, tim pendamping kuasa hukum tergugat merasa dilecehkan oleh warga dan kuasa hukumnya. "Mereka ini kurang bersyukur. Kita sudah menawarkan santunan, tapi mereka menolak. Kalau mereka minta Rp 500 juta per keluarga, itu tidak logism"katanya.

Mestinya, sambung dia, mereka berpikir untuk kepentingan kemajuan UIN Jakarta. "Sebab, mereka itu sebenarnya tidak punya hak kepemilikan rumah di situ. Kalau ditanya, mana sertifikat hak miliknya, mereka tidak punya. Jangankan sertifikat, girik atau akte jual beli saja tidak punya,"tandas tim Inventaris Kekayaan Negara (IKN) UIN Jakarta itu berdalil. ( d antariksa/ Saifudin)