YIIQ Bantah Serobot Tanah Negara

YIIQ Bantah Serobot Tanah Negara

 

[caption id="attachment_13806" align="alignleft" width="300"]Surat somasi Kementerian Agama (kiri) terhadap Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) terkait lahan milik negara seluas 1.915 meter persegi di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan surat bantahan YIIQ (kanan). (Foto: Repro) Salinan surat somasi Kementerian Agama (kiri) terhadap Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) terkait lahan milik negara seluas 1.915 meter persegi di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan surat bantahan YIIQ (kanan). (Foto: Repro)[/caption]

Gedung Akademik, BERITA UIN Online – Sebulan setelah Kementerian Agama melayangkan surat somasi,  Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an (YIIQ) memberikan bantahan atas tuduhan bahwa pihaknya telah menyerobot tanah negara. Bantahan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Agama RI melalui Sekretaris Jenderal Kemenag di Jakarta.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan dan Keuangan UIN Jakarta Encep Dimyati MA kepada BERITA UIN Online di ruang kerjanya, Rabu (19/10). “Surat bantahan YIIQ itu ditembuskan ke beberapa instansi, di antaranya ke Rektor UIN Jakarta,” katanya.

BERITA UIN Online sendiri telah menerima salinan surat bantahan tersebut. Surat itu bernomor 083/A.2/YIIQ/IX/2016 tertanggal 19 September 2016 dan ditandatangani Ketua Umum YIIQ Harwini Joesoef.

Seperti disebut dalam surat, YIIQ menilai bahwa tanah seluas seluas 1.915 meter persegi yang saat ini ditempati kampus IIQ di Jalan Ir Juanda No. 70 Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, itu sudah ditempatinya selama 20 tahun. Tanah tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02476 Tahun 1999 atas nama YIIQ dan karenanya sah sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Hal itu itu diperkuat dengan surat Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tangerang Nomor 379/7.96.03/III/2012.

“Sertifikat HGB No. 02476/Pisangan, Surat Ukur Nomor 245/Pisangan/1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan luas 1.915 meter persegi atas nama YIIQ yang berkedudukan di Jakarta sampai saat ini masih merupakan tanda bukti hak atas tanah yang sah secara hukum,” kata Harwini, dalam suratnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenag pada Agustus kemarin telah melayangkan surat somasi kepada Ketua YIIQ perihal tanah aset Kemenag yang kini masih dikuasai YIIQ seluas 1.915 meter persegi yang terletak di Jalan Ir Juanda Nomor 70 Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Berdasarkan surat somasinya, Kemenag menganggap YIIQ telah mengambil kekayaan milik negara. Hal itu mengingat  Kemenag memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria jo Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bukti lainnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 641/Pdt.G/1987/PN.JKT.PST tanggal 18 Agustus 1988 mengenai Akta Perdamaian, Berita Acara Serah Terima kekayaan Yayasan Pembangunan Madrasah Islam & Ihsan (YPMII) kepada Departemen Agama tanggal 12 Oktober 1988 sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 641/Pdt.G/1987/PN.JKT.PST tanggal 18 Agustus 1988, dan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 6016/-1.721 tanggal 16 Desember 1999 yang menyatakan bahwa “gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang masih digunakan untuk kegiatan akademis IIQ akan dapat diserahkan kepada Departemen Agama setelah gedung kampus IIQ di Cinangka selesai pembangunannya pada akhir tahun 1990”. Kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 dan Surat Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 85/36.03-300/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang menyatakam bahwa “berdasarkan data peta pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,  sertifikat HGB Nomor 02476/Pisangan, Surat Ukur Nomor 245/Pisangan/1999, luas tanah 1.915 meter persegi atas nama YIIQ, berada di atas sebagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Pisangan, atas nama Departemen Agama RI dengan luas keseluruhan 96.250 meter persegi”.

Sebelumya, menurut Encep, Kemenag/UIN Jakarta juga telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali kepada YIIQ. Surat pertama dikirimkan pada 14 November 2011 yang isinya menyomasi atas munculnya sertifikat HGB Nomor 02476 Tahun 1999 yang dibuat YIIQ untuk kampus IIQ. Sedangkan surat kedua, dikirim pada 22 November 2012 yang berisi tentang permohonan penghentian aktivitas pembangunan dan renovasi gedung IIQ. Namun, alih-alih mengindahkan somasi Kemenag/UIN Jakarta, YIIQ justru tak menggubrisnya dan bahkan terus membangun gedung kampus tersebut.

Encep lebih lanjut menjelaskan, tanah yang digunakan untuk kampus IIQ oleh YIIQ sebenarnya berstatus pinjaman dari Kemenag/UIN Jakarta. Karena itu tanah tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada Kemenag/UIN Jakarta pada tahun 1990 silam.

“Sayangnya, hingga muncul surat somasi dari Kemenag pada 16 Agustus 2016, pihak YIIQ malah bergeming dengan mengirim surat bantahan atas somasi tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Encep mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengambil hak atas tanah negara tersebut meski harus menempuh jalur hukum dan pemaksaan. “Habis perkara,” tandasnya. (ns)