Warek IV: Harus Ada Regulasi Jelas Pada Bidang Usaha UIN Jakarta

Warek IV: Harus Ada Regulasi Jelas Pada Bidang Usaha UIN Jakarta

Bandung, BERITA UIN Online—Seluruh bidang usaha UIN Jakarta harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pusat Bisnis. Selain itu, sistem keuangan yang mencakup pelaporan dan lainnya juga harus dilakukan satu pintu melalu Pusat Bisnis UIN Jakarta.

Demikian cuplikan arahan Wakil Rektor Bidang Kerjasama antar Lembaga UIN Jakarta Prof Dr Murodi MA, saat memberikan arahan sekaligus memimpin rapat komisi III (bidang usaha), pada acara Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) 2018 UIN Jakarta, yang berlangsung di e’l Royal Hotel Bandung, Ahad-Selasa (21-23/01).

Murodi menegaskan, bahwa usaha bisnis yang dijalankan di UIN Jakarta memang berbentuk layanan, namun harus tetap menguntungkan bagi lembaga. Pasalnya, keuntungan yang diperoleh akan diberdayakan bagi pembangunan dan kelancaran proses belajar mengajar di kampus.

“Kedepan kita berharap bidang usaha yang ada akan semakin berkembang dan mampu memberikan yang terbaik bagi lembaga UIN Jakarta. Di mana, hasilnya akan sama-sama dirasakan oleh seluruh sivitas akademik,” harapnya.

Di tempat yang sama, hadir para ketua bidang usaha yang ada di lingkungan UIN Jakarta. Mereka antara lain, Dharma Wanita UIN Jakarta, Syahida Inn, Rumah Sakit UIN Jakarta, IKALUIN, dan lainnya.

Dari laporan seluruh ketua bidang usaha yang hadir, terlihat bahwa terdapat beberapa kemajuan dalam bidang usaha yang dijalankan. Akan tetapi, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan segera.

Prof Dr Abudinnata pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa perlu adanya maping dan klasifikasi bidang usaha yang ada di UIN Jakarta. Hal tersebut dilakukan, guna  mempermudah penerapan regulasi dan kebijakan dari pimpinan UIN Jakarta yang dikoordinasi oleh Pusat Bisnis.

“Satu hal yang kiranya perlu kita ingat bersama, bahwa bidang usaha yang ada di UIN Jakarta bukan hanya kita ambil keuntungannya, akan tetapi kita harus menghidupkannya juga, agar mampu berkelanjutan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Bisnis UIN Jakarta Dr Abdul Rozak MSi mengatakan, bahwa para pelaku bisnis harus berada di bawah payung pusat bisnis. Oleh karena itu, semua pelaku bisnis tetap dalam survivalnya, tetapi tetap dalam koordinasi pusat bisnis UIN Jakarta.

“Nanti, akan dilakukan pemilahan sekaligus maping antara usaha bisnis murni dan akademik, dan akan kita terapkan regulasi yang jelas. Dalam waktu dekat, kita akan laksanakan workshop yang menghasilkan blue print untuk bahan acuan ke depan. Tentunya akan berkoordinasi dengan pimpinan,” jelas Rozak.

Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam ini, menghasilkan beberapa simpulan yang akan ditindaklanjuti sehingga beberapa diantaranya mampu menjadi regulasi bagi jalannya usaha-usaha di UIN Jakarta. (lrf)