UU ITE Bukan untuk Mengekang Kebebasan Berpendapat

UU ITE Bukan untuk Mengekang Kebebasan Berpendapat

Reporter : Putri Kartika Utami

Gedung FIDKOM, UIN Online - Perkembangan teknologi, khususnya internet, memang seperti dua mata pisau. Selain memberikan banyak manfaat, internet juga memiliki sisi negatif yang perlu diwaspadai. Untuk meminimalisir efek buruk dari internet, maka dibuatlah Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Namun, lahirnya UU ini malah dianggap mengebiri kebebasan berpendapat akibat mencuatnya kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ini.

“Undang-undang ini tidak dibuat untuk mengekang kekebasan berpendapat, justru untuk melindungi pengguna internet dari tindakan kriminal di dunia maya seperti penipuan, fitnah, pelanggaran asusila, dan lain-lain,” kata Ketua Bagian Hukum, Kerjasama, dan Organisasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anthonius Malau saat menjadi narasumber pada seminar nasional bertajuk UU ITE : Realitas Publik dalam Pergulatan Etika, Hukum, dan Kebebasan Informasi di ruang teater Prof Dr Aqib Suminto, FIDKOM, Senin (22/11).

Saat disinggung mengenai kasus video porno yang belakangan menjerat beberapa artis papan atas di tanah air, Anthonius menegaskan bahwa kasus asusila dan moralitas sebenarnya bukan menjadi konsentrasi dan tugas dari Kemenkominfo. Dia justru meminta kerja sama dan kesadaran setiap individu untuk bertanggung jawab dalam penggunaan internet dengan memanfaatkan teknologi tersebut secara maksimal untuk hal-hal positif. “Kebebasan berpendapat memang bagus, tapi jangan lupa kebebasan kita dibatasi dengan kebebasan orang lain,” katanya.

Sebaliknya, Dosen Komunikasi FIDKOM, Rachmat Baihaky MA, melihat hal tersebut tidak dari sudut pandang hukum. Menurutnya, pengetahuan dan keterampilan masyarakatlah yang harus ditingkatkan. Jika masyarakat sudah memahami hal itu, maka efek-efek buruk tersebut bisa dihindari.

“Yang terpenting adalah pemerataan infrastruktur ke daerah-daerah pelosok di tanah air. Setiap warga negara harus mendapatkan informasi dan kebebasan berpendapat yang sama, seperti yang dijamin Undang-undang dasar,” kata pria yang akrab disapa Beqi itu. []