Ulama dan Pemberantasan Korupsi

Ulama dan Pemberantasan Korupsi

YANG namanya ulama pasti antikorupsi. Namun ulama tetap juga manusia yang tidak imun dari salah dan dosa. Mengapa di Indonesia, yang meriah dengan forum-forum pengajian, korupsi masih saja subur?

Mampukah ulama memberantas korupsi? Pertanyaan ini saya angkat karena sering saya mendapatkan keluhan dan kritik, mengapa di Indonesia banyak ulama, ustaz, mimbar agama, bahkan ada Kementerian Agama, tapi korupsi tetap saja subur. Diperkirakan mimbar agama di televisi Indonesia menduduki posisi teratas dalam hal jumlah jam siaran serta variasi acaranya, terlebih lagi di bulan Ramadan.

Lagi-lagi, pertanyaannya, mengapa korelasi antara mimbar agama dan perilaku sosial tampak kurang signifikan? Korupsi selama ini terjadi di wilayah birokrasi pemerintahan. Aktornya pun para pejabat negara. Mereka itu yang mendapat tugas dan memiliki legalitas mengatur administrasi pemerintahan serta keuangan negara. Jadi, karena wilayah serta aktor serta regulasinya dalam tubuh birokrasi pemerintah, maka peran ulama berada di luar.

Tidak memiliki legalitas untuk mencampuri administrasi negara. Paling banter hanya menyampaikan kritik, khotbah dan teguran moral, tetapi mereka bukan eksekutor bidang hukum dan administrasi pemerintahan. Penjelasan di atas tidak berarti saya mengecilkan peran ulama,tetapi justru ingin melakukan pembelaan.

Adalah berlebihan mengharapkan ulama dan intelektual untuk memberantas korupsi karena yang paling berwenang dan strategis adalah aparat dan lembaga penegak hukum, terutama jajaran polisi, hakim, jaksa, dan sekarang ditambah lagi dengan KPK dan beberapa komisioner terkait. Kalau untuk menggerakkan demonstrasi jalanan mungkin sekali peran ulama dan intelektual cukup efektif.

Tetapi itu tak ubahnya seperti tukang ronda kampung berkeliling desa: memukul kentungan di malam hari, tidak jelas target malingnya, Pesan moral agama tanpa diterjemahkan dan didukung oleh hukum positif dan instrumen lembaga negara tak akan mampu memberantas korupsi. Begitu pun lembaga- lembaga keagamaan yang ada, tugas mereka bukan memberantas korupsi, tetapi menyampaikan pesan moral dan pendidikan masyarakat agar memilih jalan kebenaran dan kebaikan.

Kalau masyarakat tidak mau menerima ajakannya, lembaga keagamaan tidak memiliki hak paksa. Kalau masyarakat melakukan pelanggaran hukum, lembaga dan ormas keagamaan juga tidak dibenarkan berperan sebagai polisi atau hakim. Di Indonesia sering terjadi kerancuan berpikir, ketika terjadi wabah korupsi yang jadi sasaran kekecewaan adalah tokoh-tokoh agama.

Agama dan tokoh-tokohnya diharapkan sebagai agen “tukang cuci piring” setelah koruptor berpesta. Padahal, belajar dari beberapa negara tetangga, misalnya saja Singapura dan RRC, pemberantasan korupsi di sana tidak melibatkan tokoh dan lembaga agama, melainkan ketegasan penegak hukum. Di berbagai negara maju yang berjasa menekan korupsi itu bukan pendeta,pastur atau ulama, tetapi aparat resmi pemerintah yang memang diberi tugas dan wewenang untuk itu.

Bisa dimaklumi mengapa orang berharap semuanya pada agama, karena berbagai khotbah agama selalu menekankan bahwa agama itu mengatur segala-galanya. Mereka memandang agama itu di atas negara dan di atas semuanya, maka agama mesti bisa mengatur dan menyelesaikan semua persoalan hidup.

Benarkah demikian? Kalau memang betul,mengapa negara-negara sekuler tingkat korupsinya rendah, sedangkan Indonesia yang memiliki organisasi keagamaan, majelis taklim, dan partai politik yang berciri agama dalam jumlah banyak justru tingkat korupsinya tinggi? Saya kira di sini ada salah persepsi, harapan, pembagian peran, dan penempatan relasional antara agama, negara dan masyarakat. Ketika negara lemah dalam menegakkan aturan hukum, ormas keagamaan lalu ingin menggantikannya.

Tentu keduanya salah. Kalau ada pelanggaran hukum dan tidak segera diselesaikan, demonstrasi sebaiknya dialamatkan ke lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, agar mereka segera bertindak tegas. Jangan ormas keagamaan ataupun ulama lalu seenaknya mengadili sesama warga. Itu sama saja pelanggaran hukum hendak diselesaikan dengan pelanggaran hukum. Jika begitu, yang terjadi malah menambah pelanggaran.

Lain halnya kalau Indonesia itu negara teokrasi, yang dikuasai dan dipimpin oleh lembaga agama. Saya sendiri tidak bisa menjawab dengan pasti, adakah pemerintahan teokrasi setelah wafatnya Rasulullah Muhammad? Terlepas dari perdebatan teori kenegaraan, yang namanya korupsi tetap merupakan penyakit dan musuh peradaban. Bahkan negara-negara yang mengaku sekuler, tidak peduli agama, justru lebih serius memberantas korupsi.

Ini suatu tantangan dan tamparan bagi sebuah bangsa dan negara yang begitu tinggi kepeduliannya pada agama seperti Indonesia. Rasanya memang ada yang salah dalam pendidikan agama dan dalam membangun relasi antara agama dan negara di Indonesia. Tokoh agama dan organisasi keagamaan sangat rawan terkena korupsi karena penguasa selalu ingin merangkul dan membeli mereka sebagai penyangga kekuasaan politik.

Sebaliknya, tokoh-tokoh agama juga banyak yang berminat? Yang repot kalau ormas atau tokoh yang menyandang label keagamaan terkena korupsi, maka yang ikut merasa terluka adalah masyarakat. Mereka akan kehilangan kepercayaan kepada aparat pemerintah maupun pemimpin masyarakat. Dalam berbagai kasus sulit dipisahkan antara tokoh agama dan aparat pemerintah ketika seorang bupati, misalnya, adalah juga berasal dari ormas keagamaan.(*)

Â