UKT Akomodir Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

UKT Akomodir Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta kembali memberlakukan ketentuan baru Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2018/2019. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 259 tahun 2018 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Program Sarjana dan Profesi di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Salinan SK Rektor yang didapat BERITA UIN Online, Jumat (20/4/2018), menyebutkan pemberlakuan UKT baru sudah memperhitungkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya. Perhitungan ini selanjutnya diakomodir dengan perluasan golongan sasaran UKT.

Jika UKT tahun akademik 2017/2018, kelompok sasaran UKT dibagi dalam lima kelompok plus mahasiswa Bidikmisi, maka di tahun ini jumlahnya diperluas menjadi tujuh kelompok plus mahasiswa Bidikmisi. “UKT dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa,” sebut SK lagi.

Sebagai contoh, biaya studi semesteran mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam misalnya, jika masuk kelompok I, ia hanya dikenakan beban biaya Rp 400 ribu per semester. Jika kelompok II, dikenakan Rp 1,8 Juta. Selanjutnya kelompok III Rp 2,1 Juta, Kelompok IV Rp 2,4 Juta, Kelompok V Rp2,8 Juta, Kelompok VI Rp3,2 Juta, dan Kelompok VII Rp 3,7 Juta. Sedang Mahasiswa Bidikmisi dikenakan biaya studi Rp 2,4 Juta.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, Drs. H. Subarja M.Pd, dalam kegiatan sosialisasi UKT Tahun Akademik 2018/2019 di Ruang Sidang Utama, Kamis (19/4/2018), menegaskan jika penerapan UKT juga sudah melalui perhitungan atas pergerakan inflasi dan kapasitas pembiayaan mahasiswa. “Jadi ini sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kondisi existing,” tegasnya.

Ketentuan UKT Turunan KMA 211 Tahun 2018

Lebih jauh, ketentuan UKT baru di lingkungan mahasiswa UIN Jakarta sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 tahun 2018 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2018-2019.  KMA ini berlaku efektif sejak ditandatangani Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, tanggal 5 April 2018.

KMA menegaskan pemberlakuan UKT yang baru didasarkan pertimbangan pemenuhan rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah. Dengan begitu, besaran UKT pada masing-masing Perguruan Tinggi juga berbeda-beda mengikut kecenderungan kemahalan di setiap wilayah.

Contohnya, Prodi Pendidikan Matematika. Di UIN Jakarta, Prodi Pendidikan Matematika Kelompok I Rp 400 Ribu, Kelompok II Rp 1,9 Juta, Kelompok III Rp 2,2 Juta, Kelompok IV 2,5 Juta, Kelompok V Rp 3 Juta, Kelompok VI 3,5 Juta, Kelompok VII Rp 4 Juta, dan Bidikmisi Rp 2,4 Juta. Sedang biaya UKT untuk prodi yang sama di UIN Sunan Ampel Surabaya, kelompok I Rp 400 ribu, Kelompok II Rp 1,77 Juta, Kelompok III Rp 3,53 Juta, Kelompok IV 5,3 Juta, Kelompok V Rp 7,06 Juta, Kelompok VI Rp 8,83 Juta, Kelompok VII Rp 10,3 Juta, dan Bidikmisi Rp 2,4 Juta.

KMA menambahkan, pemberlakuan UKT juga memiliki konsekuensi dimana perguruan tinggi dilarang mengutip biaya lainnya. “Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKTdari mahasiswa baru  program diploma dan program sarjana,” catatnya. (farah nh/yuni nk/zm)