UIN Sosialisasikan Administrasi Pemberhentian PNS

UIN Sosialisasikan Administrasi Pemberhentian PNS

Kampus I, UIN Online — Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) UIN menyelenggarakan workshop Administrasi Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 20 Kasubag dan karyawan di Biro Kepegawaian. Workshop ini berlangsung di Ruang Diorama selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/12).

Kasubag Peraturan dan Peundang-undangan Departemen Agama Maryono, SAg, MM, mengungkapkan, PNS yang melanggar disiplin akan mendapatkan sanksi tegas sesuai PP No 32 Tahun 1979. PNS bisa diberhentikan dengan alasan, mengajukan pemberhentian sendiri, mncapai batas usia pensiun batas usia 56 tahun kecuali eselon 1 tertentu, atau memiliki jabatan fungsional seperti,guru dan dosen. Alasan lain, penyederhanaan organisasi, misalnya yang terjadi Departmen Penerangan yang berubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika.

“Jika memiliki alasan sakit, maka ada tenggat waktu hingga 1 tahun 6 bulan untuk pemberian cuti, lebih dari itu PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat. Kalau meninggalkan kewajiban selama 2 bulan, di bulan ketiga gaji ditangguhkan. Sementara, bila meninggalkan kewajiban terus-menerus selama 6 bulan, bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Maryono yang menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penyelesaian dan Pemberhentian PNS Karena Melanggar Disiplin Pegawai.

PP No 21 Tahun 1984 menjelaskan aturan perkawinan dan izin perceraian PNS. Bila ada PNS yang tidak melaporkan pernikahannya yang kedua dan selanjutnya, akan mendapatkan hukuman pelanggaran berat, berupa penurunan pangkat, bebas jabatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Adapun kasus lain yang dijelaskan Maryono seperti PNS yang memakai ijazah, PNS yang mengkuti pilkada,Ijazah palsu,

Selain Maryono, pembicara lainnya adalah H. Ahmad Ghufron SH. Ghufron menyampaikan materi Teknis Pemeriksaan (BAP) PNS kerena Melanggar Disiplin Pegawai. Dia menjelaskan, untuk melakukan pemerikasaan terdapat prosedur pemeriksaan seperti, sumber informasi yang didapatkan harus jelas beserta bukti-bukti yang cukup kuat. [Elly Afriani]

Â