UIN Jakarta Tagih Janji Fadel Muhammad

UIN Jakarta Tagih Janji Fadel Muhammad

[caption id="attachment_13990" align="alignright" width="300"]Fadel Muhammad Fadel Muhammad (foto: sabangnews.info)[/caption]

Gedung Rektorat, Berita UIN Online— UIN Jakarta menagih janji Ir. Fadel Muhammad terkait penyelesaian lahan seluas 40 hektar di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Penagihan dilakukan menyusul terus berlarutnya persoalan lahan sejak dibeli UIN Jakarta (dulu IAIN Jakarta, red.) pada 9 Maret 1996 dari PT Anugerah Cipta Buana (ACB) dimana Fadel saat itu menjabat posisi direktur utama perusahan.

Demikian disampaikan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosyada MA dalam press release yang diterima Berita UIN Online, Rabu (26/10/2016). Menurutnya persoalan lahan yang berlarut menjadikan laporan kinerja UIN Jakarta selalu tidak sepi dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Temuan BPK RI, tanah ini belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007,” paparnya.

Intinya, jelas rektor, temuan BPK tersebut berkaitan dengan masih belum disertifikasinya lahan yang dibeli. Temuan tersebut disampaikan BPK dalam dua kali auditnya, yaitu audit atas laporan tahun 2009 dalam Surat BPK RI Nomor 02 tanggal 2010 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan dan audit UIN Jakarta tahun 2009 dan audit BPK 2014 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan Pengelolaan Aset/BMN tahun 2010 sampai Semester I 2014.

Selain menjadi temuan BPK, rektor melanjutkan, lahan Cikuya juga masih menyimpan sejumlah masalah teknis di lapangan. Mulai dari kondisi lahan yang tidak dalam satu hamparan atau terpencar dalam 19 lokasi, ketiadaan akses jalan masuk, hingga munculnya klaim pemilikan 2 hektar lahan atas nama Taufik H. Helmy sehingga proses sertifikasi di BPN Tangerang terhambat.

“Karena faktor-faktor di atas, tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Jakarta,” ungkap rektor.

Data Posisi Status Inventarisasi Tanah Cikuya UIN Jakarta mencatat, total lahan tersebut mencapai luas kurang lebih 40 hektar. Spesifikasi  lahan yang telah dicatatkan sebagai BMN sejak 2008 ini adalah berupa lahan darat kosong, luas 402.306 hektar, bukti kepemilikan surat pelepasan hak (SPH), Nomor KIB 1, kode Barang 2.01.02.02.002.1. Sementara nilai/harga lahan sendiri ditaksir Rp 30.000 per meter persegi dengan harga keseluruhan Rp 12.069.180.000,-. Terakhir, status lahan sendiri diperuntukkan bagi kegiatan praktikum agribisnis mahasiswa.

Penyelesaian Berlarut-Larut

Diketahui, IAIN Jakarta (kini UIN Jakarta, red.) membeli lahan seluas 40 hektar dengan dana APBN 1996 di Desa Cikuya, Kecamatan Cisoka (kini masuk Kecamatan Solear), Kabupaten Tangerang, dengan dokumen SPH dan Akte Jual Beli. Pembayaran lahan sendiri dilakukan kepada pihak Fadel Muhammad sebagai Direktur Utama PT ACB sesuai surat permohonan fihaknya Nomor ACB 082/III/96 tanggal 5 Maret 1996 kepada Rektor IAIN Jakarta Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA.  Setelah pembayaran, Fadel sendiri berjanji kepada Quraish untuk secepatnya menyelesaikan lahan ke dalam satu hamparan.

Namun janji penyelesaian tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Fadel. Padahal pimpinan rektorat UIN Jakarta telah berganti berulangkali, mulai dari Prof. Dr. Quraish Shihab MA (1996-1998), Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja SH, MA (1998), Prof. Dr. Azyumardi Azra MA (1998-2002 & 2002-2006), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (2006-2010 & 2010-2015), hingga Prof. Dr. Dede Rosyada MA (2015-sekarang).

Berbagai usaha penyelesaian telah dilakukan oleh UIN Jakarta sendiri dengan mendorong pihak Fadel untuk segera merealisasikan janjinya. Pada masa awal kepemimpinan Azra, misalnya, UIN Jakarta telah melakukan pemagaran lahan. Belakangan pemagaran mengundang reaksi negatif masyarakat sekitar dan muncul sejumlah fakta, misalnya, jalan masuk ke lokasi diklaim masih dimiliki seseorang warga, 14 dari 40 hektar lahan masih dikuasai PT Swadaya, Peta Enggal Karya dan Masyarakat. Bahkan 6 dari 40 hektar yang ada, kepemilikannya masih overlapping.

“Dengan demikian, tanah milik PT ACB yang berada di dalam pagar itu (yang dibuat UIN Jakarta) yang real hanya 20 hektar yang keadaannya juga masih terpencar-pencar,” tutur rektor.

Langkah-langkah penyelesaian juga dilakukan pada masa Komaruddin. Selain meminta kepada fadel langsung, penyelesaian lahan ditempuh dengan pembentukan Tim Kerja Khusus Penyelesaian Tanah Cikuya yang diketuai Dr (HC) AM Fatwa. Pada 17 Oktober 2011, fihak Fadel dan UIN Jakarta sepakat menyelesaikan persoalan lahan selama enam bulan. Namun 6 Maret 2012, pihak Fadel malah mengusulkan pengembalian seluruh dana yang dibayarkan UIN Jakarta.

Karena sulitnya mendapat kepastian dari fihak Fadel, UIN Jakarta mulai tahun 2013 berusaha melakukan sertifikasi lahan bekerjasama dengan KPKNL Serpong dan BPN Kabupaten tangerang. Pada tahap pertama, UIN Jakarta berhasil mensertifikasi 20 ribu meter persegi. Tahap kedua, UIN kembali sertifikasi 120 ribu meter lahan. Di tahap tiga, 130 ribu meter lahan kembali disertifikasi sehingga total lahan berhasil disertifikasi mencapai 270 ribu meter.

Namun di tahap ketiga, proses sertifikasi banyak menemui kendala dari berbagai pihak, terutama dari tim Fadel yaitu Taufik H. Helmy dan sejawatnya. “Mereka tidak mau tandatangan SPH dan bahkan melaporkan tim lapangan UIN Jakarta di Cikuya ke Polres Tangerang dengan ancaman bila dilanjutkan akan dipidanakan,” tutur rektor.

Di bawah kepemimpinan Dede, UIN Jakarta kembali menagih janji pihak Fadel. Pada 13 Mei 2016, fihak PT ACB menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan, termasuk mengklarifikasi tentang hambatan dan gangguan Taufik H. Helmy. Namun hingga kini, proses sertifikasi yang dilakukan UIN Jakarta tetap terhambat oleh adanya gugatan Taufik. “Dan nampaknya pihak ACB tidak banyak membantu UIN Jakarta untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” tandas rektor. (zm/lrf/eae/ns)