UIN Jakarta Sosialisasikan Zona Integritas

UIN Jakarta Sosialisasikan Zona Integritas

Rektorat, BERITA UIN Online— Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi  yang mengatur tentang Pelaksanaan  Program Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah serta KMA Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kementerian Agama RI maka UIN Jakarta telah menyiapkan langkah-langkah strategis berupa penguatan pembangunan zona integritas ini. Salah satunya yaitu melalui kegiatan sosialisasi zona integritas di lingkungan UIN Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, Dr Rudi Subiantoro M.Si dalam kegiatan “Sosialisasi Zona Integritas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Perundangan di ruang Diorama, (18/08).

Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara simbolis oleh Wakil Rektor 2, Prof Dr Abdul Hamid MS ini mengundang narasumber utama yaitu H Nurul Badruttaman SAg MA (Kasubbag Ortala Itjen Kementrian Agama RI), serta diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan UIN Jakarta dari eselon 4 hingga eselon 1. Kegiatan ini setidaknya menjadi ajang penegasan bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus berusaha menjalankan percepatan reformasi birokrasi melalui penguatan zona integritas.

Dalam paparannya, Nurul Badruttamam menyampaikan materi urgensi penguatan zona integritas dan tata cara pengisian aplikasi “Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) yang dapat diakses melalui alamat website pmpzi.kemenag.go.id. Aplikasi ini hadir sebagai bentuk penilaian mandiri (self assessement) kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” kata Nurul.

Ditambahkan Badruttamam, form PMPZI yang harus di isi meliputi Komponen Proses sebesar 60% dan Komponen Hasil sebesar 40%. Komponen Proses (60%) meliputi Manajemen Perubahan (5%), Penataan Tatalaksana (5%), Penataan Sistem Manajemen SDM (15%), Penguatan Akuntabilitas Kinerja  (10%), Penguatan Pengawasan (15%), dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (10%). Sementara untuk komponen Hasil (40%) meliputi Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN (20%) dan Kualitas Pelayanan Publik (20%). Dalam konteks ini, hal terpenting yang harus dilakukan secepatnya yaitu  menyiapkan bukti-bukti nama dan dokumen pendukung atas seluruh point-point yang ditanyakan dalam form penilaian zona integritas di atas. (lrf/saa)