UIN Jakarta Sosialisasikan UKT 2018

UIN Jakarta Sosialisasikan UKT 2018

Aula Madya, BERITA UIN Online— UIN Jakarta mensosialisasikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru untuk mahasiswa Program Sarjana dan Profesi tahun akademik 2018/2019. Sosialisasi diharap memberikan informasi yang proporsional tentang besaran kewajiban pembiayaan kuliah di kalangan mahasiswa UIN Jakarta.

Sosialisasi dipimpin langsung Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Yusron Razak M.Si didampingi Kepala Biro AAKK Drs. Zaenal Arifin M.Pd.I dan Kepala Biro PK Drs. Subarja M.Pd. Turut mendampingi para kepala bagian dan kepala sub bagian di lingkungan Biro AAKK dan Biro PK.

Sosialisasi dihadiri Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) tingkat universitas dan fakultas. Sedang sosialisasi sendiri diisi dengan dialog dan penyampaian informasi pemberlakuan UKT.

Dalam paparannya, Zaenal mengungkapkan, ketentuan UKT di lingkungan UIN Jakarta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2018 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama tahun akademik 2018-2019.

“SK Rektor ini merupakan turunannya untuk diberlakukan di lingkungan UIN Jakarta,” katanya.

Di tepi lain, Subarja menjelaskan, penentuan besaran nilai dan kelompok UKT tahun akademik 2018/2019 juga telah melalui perhitungan ekonomis antara pergerakan inflasi dan perhitungan kemampuan biaya pendidikan mahasiswa. “Jadi ini sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kondisi existing,” tegasnya.

Diketahui, UIN Jakarta memberlakukan UKT tahun akademik 2018/2019. Pemberlakukan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 259 Tahun 2018 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Program Sarjana dan Profesi di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun akademik 2018/2019 (http://www.uinjkt.ac.id/id/ukt/).

SK Rektor tentang perubahan UKT yang ditandatangani 18 April 2018 ini membagi kelompok UKT ke dalam tujuh kelompok plus Bidik Misi. Ketujuh kelompok ini berlaku untuk seluruh mahasiswa UIN Jakarta dari berbagai jalur seleksi masuk setelah terlebih dulu dikroscek Bagian Keuangan UIN Jakarta.

 

Usulan Mahasiswa

Sementara itu, kalangan mahasiswa sendiri mengusulkan agar mekanisme penggolongan UKT bersifat fleksibel dengan menyesuaikan kondisi ekonomi pihak penanggung biaya kuliah. Ketua DEMA UIN Jakarta, Ahmad Nabil Bintang, mengungkapkan bahwa fleksibilitas bertujuan menyesuaikan antara kewajiban pembiayaan dengan kapasitas kemampuan finansial mahasiswa.

“Untuk mengantisipasi perubahan golongan, terutama misalnya ketika kemampuan (pembiayaan, red.) orang tua mahasiswa sedang menurun. Tentu dalam kondisi itu perlu dilakukan penggolongan ulang,” jelasnya.

Wakil Ketua DEMA UIN Jakarta, Adi Raharjo, menambahkan evaluasi pemberlakuan UKT tahap pertama mendorong perlunya fleksibilitas penggolongan UKT jika sewaktu-waktu kondisi perekonomian mahasiswa mengalami masalah. Fleksibilitas diharapkan mencegah terciptanya kendala perkuliahan mahasiswa akibat kesulitan pembiayaan.

Menanggapi itu, Yusron menjelaskan penerapan UKT akan terus dilakukan penyempurnaan sehingga bisa memberikan ruang bagi generasi muda dalam mendapatkan pendidikan terbaik. Sebab menurutnya, melalui UKT mahasiswa berlatarbelakang ekonomi menengah-bawah sekalipun bisa tetap menikmati pendidikan sesuai kemampuannya. (farah nh/yuni nk/zm)