UIN Jakarta Sesuaikan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

UIN Jakarta Sesuaikan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Memasuki bulan Ramadhan 2015 M/1436 H, jam kerja di lingkungan UIN Jakarta disesuaikan. Penyesuaian jam kerja diberlakukan berdasar Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor 1611 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015.

Dalam surat edaran, Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan.

"Dan (sekaligus, red.) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan," sebutnya.

Untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.30-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara itu, hari kerja setelah bulan Ramadhan 1436 H kembali mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah. Berdasar aturan itu, jam kerja efektif Senin-Kamis berlangsung pukul 07.30-16.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-13.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.30-16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. (Zaenal M)