UIN Jakarta Mulai Berlakukan SKPI

UIN Jakarta Mulai Berlakukan SKPI

SKPIRuang Diorama, BERITA UIN Online— UIN Jakarta mulai memberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada lulusannya terhitung mulai Wisuda UIN Jakarta ke-102 lalu. SKPI diharap turut membekali mereka saat memasuki wilayah kerja masing-masing. Karenanya, fakultas diimbau secepatnya melakukan sosialisasi SKPI dan teknis penginputannya bagi wisudawan maupun mahasiswa aktif.

Demikian simpulan rapat dalam kantor tentang SKPI yang dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Fadhilah Suralaga M.Si, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Drs. H. Zaenal Arifin M.Pd.I, dan Kepala Bagian Akademik Ir. Yarsi Berlianti M.Si di Ruang Diorama, Kamis (01/12/2016). Turut hadir para Wakil Dekan Akademik, Kasubag Akademik, dan Sekretaris Program Studi di lingkungan UIN Jakarta.

Dalam sambutannya, Fadhilah mengungkapkan, SKPI mulai diberikan kepada lulusan wisuda ke-102 dengan terlebih dulu diakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Menurutnya, pemberian SKPI sudah selaras dari sisi kebutuhan maupun regulasi.

Dari sisi kebutuhan, pemberian SKPI diharap menjadi dukungan universitas dalam menyiapkan para lulusan memasuki wilayah profesi masing-masing. Sebagai bukti kompetensi, keberadaan SKPI makin dibutuhkan seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menciptakan persaingan ketat di wilayah profesi.

Secara regulasi, keberadaan SKPI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12, misalnya, mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.

“Dengan demikian, UU Nomor 12 tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan UIN Jakarta harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” paparnya.

Merujuk pada regulasinya, SKPI memiliki tiga manfaat utama. Ia bisa menjadi bukti atas kemampuan kerja, pengetahuan, dan sikap seorang lulusan bagi para user di wilayah profesi. Selain itu, ia juga jadi deskripsi objektif dari prestasi dan kompetensi pemegang, bahkan bisa

meningkatkan kelayakan kerja (employability) lulusan terlepas dari jenis dan jenjang program studi.

Selanjutnya, Fadhilah menghimbau masing-masing program studi melakukan penginputan capaian pembelajaran dari sisi Kemampuan Kerja (Working Capability), Penguasaan Pengetahuan (Knowledge Competencies), dan Sikap Khusus (Special Attitude) di sistem AIS (Academic Information System). “Paling lambat Sabtu (24/12),” tandasnya.

Agar optimal, dosen Fakultas Psikologi ini menyarankan fakultas menyosialisasikan pengisian data capaian pembelajaran selama perkuliahan berlangsung paling lambat pada Kamis (15/12). Sosialisasi bisa dilakukan kepada mahasiswa lulusan wisuda ke-102 maupun yang masih aktif kuliah. (Farah NH/Yuni NK/lazuardi Calista)