UIN Jakarta Ingin Jadi Pusat Pengkajian Halal

UIN Jakarta Ingin Jadi Pusat Pengkajian Halal

Reporter: Hamzah Farihin

Auditorium, UIN Online - Masalah halal dan haram bagi umat Islam merupakan sesuatu yang sangat penting dan menjadi bagian dari keimanan dan ketaqwaan. Perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama Islam. Karena itu tuntutan terhadap produk halal juga semakin gencar disuarakan konsumen Muslim, baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain.

Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia, yang keberadaannya sangat strategis dan civitas akademikanya memenuhi syarat pendirian lembaga pengkajian halal, UIN Jakarta merasa bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat Muslim Indonesia. Karena itu UIN Jakarta berencana mendirikan pusat pengkajian halal sebagai bagian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau lebih dikenal sebagai LP POM MUI.

Keinginan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, mendirikan pusat pengkajian halal tidaklah mudah. Belum lagi untuk membangun kepercayaan kalangan pelaku usaha. Namun, bagi UIN Jakarta hal itu pasti bisa dilakukan, karena UIN Jakarta memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan.

“SDM-nya banyak pakar kyai yang tahu hukum halal dan haram menjabat sebagai dosen, ditunjang pula dari segi hukum ada fakultas syariah yang banyak pakar ilmu syariah serta peralatan sudah lengkap di Pusat Laboratorium Terpadu (PLT),” ucap ketua panitia Sandra Hermanto MSi saat ditemui UIN Online di Auditorium Prof Harun Nasution, Jumat (26/11).

Jadi, lanjut dia, UIN sebenarnya sudah memenuhi persyaratan untuk pendirian pusat pengkajian halal, sehingga sekarang adanya seminar international halal, dengan tema “Halalness and Safety Food for BetterLife” sebagai batu loncatan menuju ke sana.

Bahkan, untuk menuju pendirian pengkajian halal ini, tambah dia, UIN Jakarta di bawah Fakultas Sains dan Teknologi (FST) telah melakukan kerjasama dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) terutama yang concern saat ini riset bahan-bahan pangan dan juga joint seminar yang sekarang digelar.

Seperti halnya LPPOM MUI yang dalam pendiriannya memerlukan waktu cukup lama, di mana  lembaga ini pada awal-awal tahun kelahirannya, LP POM MUI berulang kali mengadakan seminar, diskusi–diskusi dengan para pakar, termasuk pakar ilmu Syari’ah, dan kunjungan–kunjungan yang bersifat studi banding serta muzakarah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menentukan standar kehalalan dan prosedur pemeriksaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kaidah agama.

“Begitupun juga UIN Jakarta yang sekarang ini menggelar seminar international yang mendatangkan Direktur LPPOM MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, ingin mendengarkan dan meniru seperti halnya yang mereka lakukan saat mendirikan lembaga sertifikat halal,” ucap Ketua Laboratorium Pangan PLT ini. []