UIN Jakarta Dukung Zona Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

UIN Jakarta Dukung Zona Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- UIN Jakarta mendukung Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dituangkan dalam Instruksi Rektor UIN Jakarta bertanggal 22 Februari 2018.

Disebutkan dalam instruksi tersebut, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan WBK dan WBBM pada Kementerian Agama.

Selanjutnya, dalam surat bernomor B-823/R/HK.007/2/2018 itu diinstruksikan kepada seluruh satuan unit kerja di lingkungan UIN Jakarta untuk mendukung program tersebut yang harus dilakukan secara intensif, serius, dan sungguh-sungguh yang diwujudkan melalui program dan tindakan nyata secara terpadu dan komprehensif demi mensukseskan WBK dan WBBM di lingkungan UIN Jakarta.

Diketahui, dalam lampiran KMA 186 disebutkan, Inspektorat Jenderal Kemenag telah melakukan pembangunan zona integritas melalui pilot project pembangunan zona integritas terhadap beberapa Satuan Organisasi Kemenag berdasarkan KMA Nomor 265 Tahun 2015 tentang Penetapan Satuan Kerja sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Kemudian, hasil program pelaksanaan tersebut terdapat beberapa Satuan Organisasi yang telah diusulkan menjadi Satuan Organisasi berpredikat WBK kepada Kementerian PAN dan RB.(mf)