UIN Jakarta dan Mensos RI Desak Percepatan Pembahasan RUU Pekerja Sosial

UIN Jakarta dan Mensos RI Desak Percepatan Pembahasan RUU Pekerja Sosial

[caption id="attachment_17541" align="aligncenter" width="1024"]Menteri Sosial (Mensos) RI Dra Khofifah Indar Parawansa M.Si berharap DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos). Keberadaannya diharap menjadi payung hukum bagi pekerja sosial sekaligus menjadi jaminan mahasiswa Kesejahteraan Sosial saat menyongsong dunia pekerjaan sesuai bidang keilmuannya. Menteri Sosial (Mensos) RI Dra Khofifah Indar Parawansa M.Si berharap DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos). Keberadaannya diharap menjadi payung hukum bagi pekerja sosial sekaligus menjadi jaminan mahasiswa Kesejahteraan Sosial saat menyongsong dunia pekerjaan sesuai bidang keilmuannya.[/caption]

Auditorium Utama, Berita UIN Online— Menteri Sosial (Mensos) RI Dra Khofifah Indar Parawansa M.Si berharap DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos). Keberadaannya diharap menjadi payung hukum bagi pekerja sosial sekaligus menjadi jaminan mahasiswa Kesejahteraan Sosial saat menyongsong dunia pekerjaan sesuai bidang keilmuannya.

Demikian disampaikan Khofifah dalam Seminar Nasional ‘Kompetensi Multikultural Bagi Pekerja Sosial Profesional’ di Auditorium Utama, Kamis (20/04/2017). “Dalam kesempatan ini, saya selaku Menteri Sosial RI berharap DPR RI segera memasukan dalam Prolegnas 2017 dan mempercepat pembahasannya sehingga bisa segera diundangkan,” katanya.

Menurut Khofifah, pemerintah sendiri telah berulangkali menyodorkan RUU Peksos ke DPR dengan harapan segera masuk prolegnas untuk dibahas dan disyahkan sebagai sebuah payung hukum. Tahun 2015, misalnya, pemerintah telah memasukannya ke DPR dengan harapan bisa masuk prolegnas tahun tersebut. Tahun selanjutnya, RUU juga disodorkan kembali meski tak juga lolos. Tahun ini, RUU Peksos kembali dimasukan ke DPR.

“Mudah-mudahan tahun ini segera masuk prolegnas. Sebab berkaca pada berbagai kondisi, ini merupakan saat yang tepat bagi pengesahan RUU,” tandasnya.

Telusuran Berita UIN Online mencatat, RUU Pekerja Sosial ini sesungguhnya telah masuk dalam daftar panjang (long-list) prolegnas DPR tahun 2015-2019. Belum masuknya RUU dalam program prioritas salah satunya karena belum terpenuhinya kelengkapan administasi seperti Naskah Akademik dan Draf RUU Draf. Naskah Akademisnya sendiri masih dalam penggodokan komisi VIII DPR RI.

Dalam berbagai kesempatan, Khofifah sering mengungkapkan pengesahan RUU Peksos bakal memperkuat peran dan eksistensi pekerja sosial nasional. Pekerja sosial, tuturnya, ibarat dokter bagi semua profesi dimana pun. Jika RUU Peksos nanti sudah selesai dibahas akan ada proses pengakuan terhadap profesi peksos yang setara dengan berbagai profesi strategis lainnya.

Catatan Kementerian Sosial RI, total penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) nasional mencapai tak kurang dari 17,2 juta jiwa. Sementara itu, jumlah pekerja sosial nasional sendiri tidak lebih dari 15.522 orang peksos di Indonesia.

Selain itu, jelasnya, jika UU Peksos sudah diterbitkan, korporasi atau perusahaan juga harus memiliki peksos yang menjadi bagian terintegrasi dari perusahaannya. Sekolah, rumah sakit juga harus memiliki peksos sesuai kebutuhannya.

Senada dengan harapan Khofifah, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FIDIKOM UIN Jakarta Lisma Dyawati Fuaida M.Si mengatakan, pihaknya juga telah mendorong para fihak mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Peksos. Saat memperingati hari World Social Work Day 2017 pada 21 Maret lalu, sivitas akademika Prodi Kesejahtehteraan Sosial UIN Jakarta menggelar aksi damai mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan RUU Peksos.

“Dengan disahkannya RUU tersebut dapat menjadi jaminan mahasiswa Kesejahteraan Sosial yang akan menyongsong dunia pekerjaan guna menerapkan seni keilmuan dalam implementasinya terhadap masyarakat,” paparnya. (Farah/yuni nurkamaliah/zm)