UIN Jakarta Berhasil Eksekusi Lahan di Puri Intan Ciputat

UIN Jakarta Berhasil Eksekusi Lahan di Puri Intan Ciputat

Ciputat, Berita UIN Online – UIN Jakarta berhasil mengeksekusi lahan yang terletak di Jl Puri Intan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/9/2017). Proses eksekusi yang dikawal ketat oleh aparat gabungan, terdiri atas kepolisian, TNI, dan Satpol PP berlangsung dengan aman dan tertib.

“Alhamdulillah, proses eksekusi ini berjalan dengan lancar tanpa ada halangan,” ucap Kepala Bagian Umum UIN Jakarta Drs Encep Dimyati kepada Berita UIN Online.

Encep juga menjelaskan bahwa lahan ini akan segera dipergunakan sebagai salah satu sarana penunjang bagi kegiatan belajar para mahasiswa UIN Jakarta, “Diatas lahan ini kelak akan dibangun Ma’had bagi para mahasiswa,” jelasnya.

Eksekusi lahan ini berdasar kepada Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Kemenag c.q. UIN Jakarta. Dalam surat eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang meminta kepada para tereksekusi agar segera mengosongkan lahan dan meniadakan segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut.

Sebagai informasi, masalah sengketa lahan ini bermula dari perseteruan Yayasan Muda Islam Ihsan (YPMII) dengan Kemenag awal tahun 90-an. Perseteruan itu berujung pada dipenjaranya petinggi YPMII lantaran terbukti melakukan korupsi. Petinggi itu pun akhirnya meninggal di dalam bui. Perseteruan itu akhirnya berujung pada perintah pengosongan lahan, lantaran tanah itu dianggap milik negara. Namun, warga yang merasa berhak atas kepemilikan lahan tersebut menolak karena mereka merasa sudah membeli tanah itu dari secara sah dari YPMII. (usa)