UIN Jakarta Bentuk Pusat Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal

UIN Jakarta Bentuk Pusat Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal

LP2M, BERITA UIN Online-- Dalam rangka membantu dan mendukung Kementerian Agama RI dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal, UIN Jakarta melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) telah membentuk Pusat Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (P4H).

“Undang-Undangnya sudah disahkan DPR RI pada 2014 dan akan berlaku efektif tahun 2017. Oleh karena itu, kita sudah tetapkan pengurusnya dari sekarang agar nanti bisa launching secepatnya,” ujar Ketua LP2M Prof Dr M Arskal Salim GP MA di ruang kerjanya, Selasa (6/9/16).

Dalam rapat perdana pada Jumat (26/8/16) dengan agenda pembentukan pengurus P4HLP, Arskal sebagai dewan penasihat P4H UIN Jakarta merekomendasikan langkah selanjutnya untuk mensosialisakan keberadaan pusat tersebut kepada Menteri Agama (Menag) RI.

“Kita sudah membuat surat permohonan audiensi kepada Menag yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta, sekarang sedang dalam proses,” imbuh Arskal.

Pada kesempatan lain, senada dengan Arskal, Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA mengatakan UIN Jakarta perlu mendapat dukungan penuh yang professional dari sivitas akademik perguruan tinggi dalam mewujudkan sistem jaminan pangan halal yang efektif dan efisien di Indonesia.

“Ini penting sekali untuk dilaporkan ke Menag agar mendapatkan dukungan penuh. Nanti saat audiensi kita akan paparkan lebih lanjut tentang keberadaan lembaga tersebut,” pungkas Dede di ruang kerjanya.

Diketahui dari Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Jakarta Nomor 2109 Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016, pengurus P4H dikepalai Dr Ir Nadratuzzaman dengan Koordinator Program Dr Muhammad Yanis Musdja MSc dan empat orang Dewan Penasihat, yaitu Prof Dr Dede Rosyada MA, Prof Dr Abdul Hamid MS, Prof Dr Murodi MA dan Prof Dr Arskal Salim GP MA Phd.

Sementara Dewan Peneliti berjumlah 13 orang, yaitu Prof Dr Muhammad Said, Dr Dasumiati, Dr Ir Edmon Danis MP, Dr Zilhadia MSi Apt, Ismiani Komala MSc PhD Apt, Dr Ahmad Tjachja Nugraha MP, Anna Muawanah MSi, Sri Yadial Chalid MSi, Dede Sukandar MSi, Dr Ali Hanafiah MA, Dr Ahmad Rojali Jawab Lc MA, Dr Arief Mufraini Lc MSi dan Dr Tantan Hermansyah MSi.

SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2017. (mf)