UIN Jakarta Bayarkan Remunerasi Ketiga Belas

UIN Jakarta Bayarkan Remunerasi Ketiga Belas

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA mengeluarkan surat Edaran tentang Pembayaran Remunerasi Ketiga Belas untuk pegawai UIN Jakarta.

Surat bernomor B. 3894/R/HK.007/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 itu merujuk pada Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 851 Tahun 2017.

Disebutkan, remunerasi ketiga belas diberikan kepada Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik dengan tugas tambahan yang berada di unit yang melaporkan dan memperoleh hasil NKU yang terverifikasi serta yang telah/pernah mengisi Sistem Kredit Poin Remunerasi (SKPR) pada 2017.

Selanjutnya, remun ini hanya diberikan kepada pegawai yang tidak sedang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait komponen perhitungan dan tarif remunerasi ini, diatur dalam tiga poin. Pertama, bagi unit yang memperoleh nilai kerja hijau pada dashboard, memperoleh remunerasi ketiga belas 100% untuk seluruh jenjang jabatan pada unit tersebut.

Kedua, bagi unit yang memperoleh nilai kinerja kuning pada dashboard, memperoleh 80% untuk seluruh jenjang jabatan pada unit tersebut.

Terakhir, bagi unit yang memperoleh nilai kinerja merah pada dashboard, memperoleh 60% untuk seluruh jenjang jabatan pada unit tersebut. (mf)