UIN Jakarta Anugerahkan Dr. HC. Kepada KH. Ma'ruf Amin

UIN Jakarta Anugerahkan Dr. HC. Kepada KH. Ma'ruf Amin

Auditorium Prof. Dr. Harun Nasution, BERITA UIN Online--Tepat pukul 10.22 WIB, Rapat Senat Terbuka UIN Jakarta secara resmi menganugerahkan gelar doctor honoris causa (Dr. HC.) dalam bidang Hukum Ekonomi Syari'ah kepada KH. Ma'ruf Amin di Auditorium Prof. Dr. Harun Nasution, Sabtu (5/5).

Penganugerahan gelar tersebut dilakukan secara langsung oleh Rektor Prof. Dr. Komaruddin Hidayat kepada promovendus KH. Ma'ruf Amin, dan disaksikan oleh para guru besar, mantan Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla, Menteri Pertanian Dr. Suswono, MMA, Anggota Watimpres Bidang Hukum Dr. Albert Hasibuan, dan para tamu undangan.

Sebagai bukti sah penganugerahan gelar Dr. HC, selain menyerahkan ijazah, Rektor juga menyematkan selendang salempang dan toga kepada KH. Ma'ruf Amin. " Dalam Sidang Senat Terbuka dengan ini  kami menyerahkan ijazah kepada provendus dengan segala haknya. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara,"ujar Rektor.

UIN Jakarta menganugerhkan Dr (HC.) kepada KH. Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena jasa dan kontribusi yang besar dalam bidang pengembangan Hukum Ekonomi Syari'ah.

Menurut promomotor I Prof. Dr. M. Atho Mudhar, setidaknya terdapat dua alasan mendasar UIN Jakarta memberikan gelar tersebut. Pertama, dari segi sumbangan pemikiran yang sangat dinamis dalam fikih mu'amalat atau hukum ekonomi Syari'ah. Kedua, dari segi sumbangan pemikiran pengembangan ekonomi Syari'ah di Indonesia.

" KH. Ma'ruf Amin berpendapat, salah satu syarat untuk berijtihad atau menetapkan fatwa adalah harus memiliki metodologi atau manhaj. Menetapkan fatwa tanpa manhaj dilarang agama. Kelompok yang menetapkan fatwa hanya didasarkan kepada kebutuhan, atau kemaslahatan,  atau pemahaman intisari ajaran agama, tanpa berpegang pada al-nush al-syar'iyah (teks ayat dan hadis), termasuk kelompok yang kebablasan (ifrathi)," ujarnya.

"Sebaliknya, sambung Prof. Atho, "mereka yang berpegang rigid pada teks tanpa memperhatikan kemaslahatan dan intisari ajaran agama, termasuk kelompok yang gegabah (tafrithi). Dari pemikiran tersebut, KH. Ma'ruf Amin termasuk sosok alim yang berpikir dinamis, tapi seimbang."

Dalam menggunakan metodologi, lanjut dia, KH. Ma'ruf Amin juga sejalan dengan mayoritas para ulama. "Menurut KH. Ma'ruf Amin, jika ada masalah maka Alqur'an dan hadis harus yang dijadikan rujukan pertama. Jika disana sudah ditemukan jawabannya, maka selesailah masalah itu. Jika tidak, maka harus mengacu pada ijma ulama. Jika dalam ijma tidak ditemukan jawaban, maka qiyaslah yang ditempuh untuk menemukan jawaban masalah tersebut,"tandasnya. (arif S/Saifuidn)