UIN Jakarta Anugerahi Doktor HC kepada Maftuh Basyuni

UIN Jakarta Anugerahi Doktor HC kepada Maftuh Basyuni



Auditorium Utama, UINJKT Online
– UIN Jakarta menganugerahi Doktor Honouris Causa (HC) atau doktor kehormatan kepada Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam bidang manajemen dakwah di Auditorium Utama, Sabtu (22/11).

 

Menurut promotor Prof Dr Yunan Yusuf, guru besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Maftuh Basyuni telah menunjukkan pengabdian dan jasa luar biasa dalam pembangunan bidang sosial keagamaan di Indonesia. Bahkan, Maftuh juga telah mengantarkan Departemen Agama, lembaga yang dipimpinnya selama empat tahun terakhir, memasuki era baru dengan pembenahan manajemen yang sangat signifikan, khususnya manajemen penyelenggaraan ibadah haji.

 

"Promovendus telah berhasil menghapus stigma yang melekat pada Departemen Agama sebagai "pasar" dan "korup", terutama dalam bidang penyelenggaraan haji," kata Yunan.

 

Menurut Yunan, sebagai orang yang berpengalaman hidup di negeri Arab Saudi, promovendus telah mengikuti perkembangan penyelenggaraan haji dengan segala problematikanya. Promovendus berpendangan bahwa penyelenggaraan haji sebenarnya pekerjaan sederhana. Tetapi selalu saja ada persoalan yang muncul pada setiap penyelenggaraan haji, bahkan persoalan itu bertambah dan berakumulasi menjadi bahaya laten yang akan merusak citra Departemen Agama sendiri. "Kesadaran dan pandangan inilah yang mengantarkan promovendus untuk memprioritaskan reformasi manajemen haji dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama," tegasnya.

 

Yunan menguraikan lebih lanjut, dalam upayanya untuk membenahi manajemen penyelenggaraan haji, sedikitnya terdapat lima masalah utama yang menjadi prioritas penanganan promovendus. Pertama, penghapusan petugas haji dari unsur-undur luar, baik berasal dari ormas Islam maupun departemen-departemen lain, sehingga penyelenggaraan ibadah haji hanya diurus oleh orang dalam Depertemen Agama. Kedua, menghapus segala fasilitas yang selama ini dinikmati pejabat, tokoh-tokoh masyarakat, dan anggota legislatif dalam ibadah haji. Ketiga, membangun sebuah sistem manajemen yang memberikan jaminan kepastian berangkat kepada setiap Muslim Indonesia yang mendaftar untuk ibadah haji, seperti melalui sistem komputerisasi.

 

Keempat, mendorong perubahan struktur komponen yang harus dibayar jamaah haji melalui Biaya Penelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. Dalam struktur pembiayaan yang baru ini, biaya-biaya tidak langsung berkaitan dengan jamaah berhasil dikeluarkan dari komponen BPIH. "Adapun pembenahan kelima, promovendus mendukung revisi UU No 17 Tahun 1999 menjadi UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," papar Yunan.

 

Muhammad Maftuh Basyuni lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Nopember 1939. Menempuh pendidikan di SDN Rembang (1952), SMPN I Rembang (1956), Pondok Modern Darussalam Gontor (1959) Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Yogyakarta (1961), dan Pesantren Krapyak Yogyakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Madinah (1968).

 

Sementara jabatan yang pernah disandangnya, antara lain Kepala Biro Protokol Kepresidenan (1991-1996), Kepala Rumah Tangga Kepresidenan (1996-1999), Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kuwait merangkap Kerajaan Bahrain (1999-2001), Sekretaris Negara (2001), Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Keultanan Oman (2002-2004), dan sejak 2004 sampai sekarang menjabat Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu. Hasil perkawinannya dengan Wiwik Zakiah Ilyas, ia dikaruniai empat anak dan dua cucu.

 

Penganugerahan Doktor HC kepada Meneri Agama Maftuh Basyuni dilakukan melalui sidang senat terbuka yang dipimpinan Rektor UIN Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat. Tampak hadir antara lain mantan Presiden BJ Habibie, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, mantan Panglima TNI Try Soetrisno, para tokoh lintas agama, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan duta besar serta perwakilan dari negara sahabat.* (ns)