UIN Jakarta Akselerasikan Perubahan Status PTN BH

UIN Jakarta Akselerasikan Perubahan Status PTN BH

PTN BHRuang Diorama, Berita UIN Online— UIN Jakarta bakal mengakselerasi proses transformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Proses akselerasi dilakukan dengan penyiapan aspek akademik dan non-akademik sehingga diharapkan transformasi status PTN BH sudah menemu titik terang pada tahun 2017/2018.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Murodi MA, Ketua Tim Pengubahan Status PTN BH UIN Jakarta, saat melakukan sosialisasi di lingkungan pimpinan UIN Jakarta di Ruang Diorama, Kamis (24/11/2016).  Menurutnya, akselerasi tidak lepas dari dorongan kementerian terkait, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Dua kementerian meminta pertengahan Desember, atau paling lambar akhir Desember, proposal perubahan status UIN Jakarta menjadi PTN BH sudah bisa dipresentasikan,” tuturnya.

Sebagai tahap awal penyiapan proses transformasi, lanjut Murodi, UIN Jakarta bakal melakukan singkronisasi data akademik dan non-akademik seperti keuangan dan kemahasiswaan. Singkronisasi data diharapkan mencerminkan data yang lebih akurat sehingga bisa menjadi basis data penyusunan proposal. “Data ini selanjutnya akan kita gunakan sebagai basis penyusunan proposal perubahan status perubahan dari PTN BLU ke PTN BH,” katanya.

Secara teknis, lanjutnya, singkronisasi data dilakukan melalui pengumpulan data yang melibatkan tim yang ditunjuk. Tim ini nantinya akan mengumpulkan dan mengecek validitas data di masing-masing unit fakultas, prodi, pusat, dan lembaga di lingkungan UIN Jakarta. “Untuk itu, saya minta agar para Bapak Ibu pimpinan fakultas atau lembaga untuk bisa membantu tim melakukan pengumpulan dan pengecekan data-data terkait,” harapnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Kerjasama ini menjelaskan, perubahan status dari PTN BLU menjadi PTN BH menjadi salah satu langkah pengembangan UIN Jakarta menjadi perguruan tinggi dengan riset kelas dunia. Pasalnya, status PTN BH memungkinkan UIN Jakarta memiliki otonomi yang memungkinkannya melakukan pengaturan akademik dan non-akademik.

Merujuk pada perguruan tinggi terkemuka dunia, jelasnya, universitas-universitas tersebut memiliki otonomi cukup luas dalam mengembangkan aspek akademiknya. Otonomi juga berlaku saat mereka mengatur aspek non-akademis yang dioptimalkan untuk mendukung pencapaian tujuan akademis. “Jangan jauh-jauh, universitas-universitas terbaik negeri jiran seperti University of Malaya dan IIUM memiliki otonomi yang secara substansi dan legal formal sama dengan hakikat PTN BH,” paparnya. (yuni nurkamilah-njs-zm)