UIN Jakarta Ajukan Draft Ortaker Baru

UIN Jakarta Ajukan Draft Ortaker Baru

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Untuk dapat memberikan pelayanan dan koordinasi yang lebih terstruktur dan terarah serta mempunyai pedoman yang lebih jelas, UIN Jakarta mengajukan perubahan draft Ortaker (Organisasi dan Tata Kerja) 2013 ke Kementerian Agama RI pada medio Agustus lalu.

Menurut Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan Kuswara Sag Msi, terdapat beberapa perubahan unit kerja, struktur, nomenklatur, dan tata kerja pada draft tersebut.

“Ada dua fakultas yang dipecah. Pertama, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan menjadi dua fakultas, yaitu Fakultas Kedokteran dan dan Fakultas Ilmu Kesehatan. Kedua, Fakultas Sains dan Teknologi menjadi Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer dan Fakultas Sains dan Teknologi,” ujar Kuswara di ruang kerjanya, Rabu (14/9/16).

Hal lain yang menarik dari draft Ortaker itu, lanjutnya, antara lain, penambahan dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan satu lembaga.

“Rumah Sakit (RS) UIN Jakarta dan Pengembangan Karir diajukan menjadi UPT dan Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) menjadi lembaga,” imbuhnya.

Dijelaskannya, selama ini (RS) UIN Jakarta hanya berdasarkan SK Rektor, sementara PPB sebagai UPT. Dengan demikian, UIN Jakarta akan memiliki enam UPT dan tiga lembaga, yaitu UPT Ma’had Jamiah, UPT Perpustakaan, UPT Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda), UPT RS UIN Jakarta dan UPT Pengembangan Karir.

Untuk lembaga, yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Lembaga Penjaminan Mutu, dan yang terbaru Lembaga Pengembangan Bahasa.

Selain itu, ditambahkannya, ada juga beberapa unit kerja yang nomenklaturnya tidak jelas, sehingga perlu ditiadakan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan unit kerja lainnya.

Kuswara tidak menyebutkan unit kerja mana yang dimaksud. Ia hanya berharap dalam prosesnya tidak menemui kendala.

“Biasanya prosesnya memerlukan waktu sekira dua tahun, kita harap bisa lebih cepat, karena kebutuhannya sudah mendesak,” tutupnya.

Diketahui, Ortaker 2013 bernomor 6 Tahun 2013 diterbitkan pada 15 Maret 2013 dan ditandatangi Menteri Agama RI Suryadharma Ali. (mf)