Tahun 2008, Tenggat Masa Transisi BLU

Tahun 2008, Tenggat Masa Transisi BLU

Gedung Rektorat, UINJKT Online - UIN Jakarta menargetkan tahun 2008 ini sebagai tenggat masa transisi penerapan sistem Badan Layanan Umum atau BLU. Secara umum sistem ini sudah dapat diterapkan meski masih perlu banyak penyesuaian dalam mekanisme pelaksanaannya.


“Kita berharap masa tran-sisi penerapan BLU UIN Jakarta pada tahun ini berakhir, sehingga mulai tahun 2009 nanti seluruh pelaksanaan sistem BLU sudah on the road,” kata Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi (PKSI) Drs H Abdul Malik MM yang ditemui di ruang kerjanya Gedung Rektorat, Rabu (4/6).

UIN Jakarta sejak Februari 2008 lalu sudah menjadi BLU yang ditetapkan melalui SK Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.o5/2008. Sistem ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan keuangan UIN Jakarta yang bersumber dari masyarakat atau non-DIPA. Dalam sistem BLU, sumber pendapatan itu tidak lagi disetor ke kas negara melainkan dapat dikelola langsung. Penerapan sistem BLU ini dinilai lebih efisien dan fleksibel terutama dari sisi penggunaannya karena tidak termasuk subjek pajak.

Efisiensi dan fleksibilitas itu misalnya dalam hal ketentuan belanja barang dan jasa. Jika sebelum BLU ketentuan itu harus mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, tetapi setelah BLU cukup dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK Rektor selaku pimpinan BLU. Sebagai contoh, sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003, belanja barang dan jasa untuk angka di bawah Rp 50 juta harus melalui penunjukkan langsung, antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta melalui pemilihan langsung, dan nilai di atas Rp 100 juta melalui pelelangan terbuka.

“Tapi setelah BLU, mekanisme seperti itu tidak lagi dipergunakan. Jika kita mau belanja barang senilai Rp 100 juta misalnya, ya tinggal langsung saja beli di toko,” jelas Abdul Malik. Berbeda dengan anggaran yang bersumber dari negara (DIPA), ketentuannya tetap mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

“Namun, untuk mengimplementasikan ketentuan penggunaan anggaran dalam sistem BLU UIN Jakarta sampai saat ini masih sedang dalam proses pembuatan software-nya atau perangkat peraturannya,” tambahnya.

Dalam sistem BLU, menurut Malik, Rektor memang memiliki otoritas untuk membuat peraturan secara internal sejauh tidak menyalahi peraturan dalam mekanisme pengelolaan BLU itu sendiri. Meski begitu, seluruh penggunaan anggarannya tetap harus dilaporkan ke negara, dalam hal ini Departemen Keuangan melalui Departemen Agama.

“Secara teknis, sistem pengelolaan keuangan di bagian keuangan UIN Jakarta saat ini tidak ada masalah, karena kita juga memiliki konsultan atau pembina di Departemen Keuangan. Jadi, awal tahun 2009 BLU UIN Jakarta diharapkan sudah on the road alias berjalan normal,” katanya. (ns)