STF Tawarkan Beasiswa

STF Tawarkan Beasiswa

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Social Trust Fund (STF) UIN Jakarta menawarkan bantuan beasiswa untuk semester genap tahun 2017. Beasiswa secara khusus ditawarkan kepada mahasiswa-mahaswi semester III-V UIN Jakarta. Pendaftaran beasiswa sendiri dibuka sejak 9 – 31 Oktober ini.

Laman STF UIN Jakarta merilis beasiswa ditawarkan kepada seluruh mahasiswa UIN Jakarta yang kurang mampu dan berprestasi. Pengecualian bagi mahasiswa-mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. “Beasiswa Social Trust Fund sementara ini, tidak untuk mahasiswa-mahasiswi  Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan,” sebut rilis dikutip BERITA UIN Online, Kamis (12/10/2017).

Rilis STF menambahkan, mahasiswa-mahasiswi UIN Jakarta yang tertarik mendapatkan bantuan pembiayaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Diantaranya, mahasiswa-mahasiswi UIN Jakarta, memiliki IPK minimum 3,0, tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain, semester III-V, bersedia menjadi volunteer STF dengan memiliki komitmen waktu dan tenaga membantu STF.

Selain itu, pendaftar bantuan beasiswa harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya, pas Foto 3×4, curriculum vitae, personal statement, formulir pendaftaran yang bisa diunduh di www.stfuinjkt.org. Dokumen lain yang harus dilampirkan adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, KTM, transkrip akademis semester terakhir yang dilegalisir, fotokopi piagam/sertifikat/penghargaan yang pernah didapat jika ada.

Pendaftar juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dan surat keterangan aktif kuliah dan tidak sedang menerima beasiswa, dari fakultas. Seluruh form dan berkas persyaratan dikirim langsung ke kantor STF UIN Jakarta di Gedung eks-Farmasi.

Rilis menambahkan, peserta yang lolos berkas akan diumumkan pihak STF pada Senin 6 November dan diundang melakuan wawancara pada Selasa-Rabu 14-15 November. Pendaftar lolos seleksi akan diumumkan pada Jumat 24 November dan penandatanganan pemberian beasiswa pada Kamis 7 Desember 2017. (Farah NH/yuni nurkamaliah/zm)