Soal Tanah Kemenag, PN Tangerang: Gugatan Yayasan Triguna tak Diterima

Soal Tanah Kemenag, PN Tangerang: Gugatan Yayasan Triguna tak Diterima

PN Tangerang, BERITA UIN Online-- Setelah memeriksa semua dokumen dalam sidang gugatan,  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya menyatakan, bahwa Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat, Yayasan Perguruan Islam Triguna Utama (YAPITU), pada pokok perkara Nomor 2047.

Dalam perkara ini, penggugat menggugat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tergugat I, UIN Jakarta sebagai tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III.

Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan, seluruh gugatan penggugat tak diterima dan surat kuasa penggugat juga tak diterima." Gugatan penggugat tidak jelas dan kabur," ujar Ketua Ketua Majelis Hakim Puji Tri Rahadi SH dan didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Syamsul Bahri SH dan Tamrin Tarigan SH, serta Panitera Pengganti Tety Ismiyati SH, di PN Tangerang, Kamis (30/8/2013).

Dengan putusan tersebut, maka YAPITU tidak berhak sama sekali atas tanah yang dikuasai dan didudukinya selama lebih 30 tahun itu. "Sertifikat No 19 Tahun 2011 milik Kementerian Agama (Kemenag) sah," sambungnya.

As'ad Adi Nugroho dari Biro Hukum Kemenag, mewakili tergugat 1 menyatakan, semua gugatan penggugat tidak kuat, karena itu PN menolak semua gugatan itu. "Sebagai akibat putusan itu, maka kedudukan tanah yang diduduki YAPITU tidak sah. Putusan itu menegaska, tanah itu milik Kemenag," imbuhnya.

Sejak putusan itu ditetapkan, pihak YAPITU mengunci pintu masuk bagi sivitas akademik UIN Jakarta. "Kita lihat, mereka menggembok pintunya, " ujar anggota Tim Tanah UIN Jakarta Sofiyanto SH.

Sidang perkara yang dimulai pada pukul 13.15-14.50 WIB ini dihadiri para pihak, antara lain, Drs Nurdin Idris MA, Siti Asiyah, Haryono (pihak penggugat). Sedangkan dari pihat tergugat, selain As'ad Ali dan Sofiyanto, hadir pula sejumlah tim hukum Kemenag.

Seperti diketahui, gelar perkara dilaksanakan untuk mengetahui dan meninjau, serta mengecek ulang batas-batas tanah yang diperkarakan  pihak  penggugat, yaitu YAPITU. Gelar perkara dilakukan selama hampir 15 menit itu, dihadiri para pihak.

Dalam gelar perkara itu, para tergugat menunjukkan sejumlah bukti kuat seperti setifikat dan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kepemilikan tanah seluas 3.390 m persegi kepada majelis hakim. "Kita ada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 00019 Tahun 2011. Jadi ini bukti kuat yayasan tidak berhak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujar As'ad Adi Nugroho dari Biro Hukum Kemenag, mewakili tergugat 1.

Sementara, Ketua Dewan Pembina YAPITU Nurdin Idris bersikeras mengklaim, bahwa tanah tersebut adalah milik yayasan yang dikelolanya. "Kami sudah ada sejak 1957," akunya.

Namun sayangnya, tanah yang diaku dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta itu tidak mempunyai bukti hukum yang kuat. "Tahun 1986 kita mendapat surat keterangan dari kelurahan setempat tentang tanah ini," terangnya.

Atas pengakuan itu, As'ad menegaskan, bahwa bukti yang disodorkan Nurdin Idris sangat lemah. "Kita punya bukti sertfikat dan data-data lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa tanah itu milik negara. Biasa saja dia ngomong seperti itu. Kita buktikan saja di pengadilan," katanya. (D Antariksa/Saifudin)