SK LULUS BEASISWA BIDIK MISI 2010

SK LULUS BEASISWA BIDIK MISI 2010

Menimbang

:

a.

bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Beasiswa Bidik Misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2010/2011, dipandang perlu menetapkan hasil seleksi tersebut;

 

 

b.

bahwa nomor peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini memenuhi syarat sebagai calon mahasiswa yang dinyatakan LULUS seleksi PMB Beasiswa Bidik Misi Tahun Akademik 2010/2011;

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

 

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 2002 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta;

 

 

5.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

 

 

6.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 477 Tahun 2003 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

 

 

7.

Keputusan  Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor  205 Tahun 2009 tentang Kalender Akademik UIN Tahun 2009/2010;

   

8.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 42/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Departemen Agama sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);

 

Memperhatikan

:

a.

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2010/2011;

 

 

b.

Hasil Keputusan Rapat Panitia Pengarah Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2010/2011 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi PMB Beasiswa Bidik Misi tahun 2010.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN REKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA TENTANG HASIL SPMB  BEASISWA BIDIK MISI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH  JAKARTA TAHUN AKADEMIK 2010/2011;

Pertama

:

Peserta Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Baru melalui SPMB Beasiswa Bidik Misi Tahun Akademik 2010/2011 dengan nomor seleksi sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 (satu) keputusan ini, dinyatakan LULUS Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2010/2011.

Kedua

:

Calon mahasiswa sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini dinyatakan sebagai Calon Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2010/2011.

Ketiga

:

Calon mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2010/2011 yang dinyatakan lulus WAJIB registrasi/daftar ulang mahasiswa baru pada tanggal 10 s.d. 24 Agustus 2010 sebagaimana tercantum lampiran 2 (dua).

Keempat

:

Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut memenuhi kewajiban dan haknya sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nomor : 189 Tahun 2009, Tentang Pedoman Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta .

Kelima

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat.

DITETAPKAN DI       :  JAKARTA

TANGGAL     :  7 AGUSTUS 2010 

REKTOR,

 

PROF. DR. KOMARUDDIN HIDAYAT

                                                                                    NIP. 19531018 198203 1 001

Tembusan:

  1. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I.Jakarta;
  2. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas RI di Jakarta;
  3. Para Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  4. Para Kepala Biro UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  5. Para Ketua Lembaga dan Kepala Pusat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  6. Para Kepala Bagian dan Kepala Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;