Sikap Akademisi dan Ulama, Kekerasan Atas Nama Agama

Sikap Akademisi dan Ulama, Kekerasan Atas Nama Agama


Reporter: Hamzah Farihin

Diorama, Berita UIN Online - Dalam mencermati perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, terutama intra dan antar umat beragama, yang berujung pada tindakan kekerasan. Para akademisi dan ulama setelah mengikuti talk show “Membumikan Al Quran” dalam rangka peluncuran buku “Membumikan Al Quran jilid 2”. Kemudian melangsungkan diskusi terbatas tentang kekerasan atas nama agama di Diorama, Rabu (23/2).

Akhirnya, para akademisi UIN Jakarta dan ulama menyatakan sikap dan pernyataannya kedalam empat butir, berikut pernyataannya.

Pertama, berdasarkan dalil agama dan logika, perbedaan agama dan pandangan keagamaan adalah sebuah keniscayaan,  yang harus dikelola secara baik, agar dapat menjadi rahmat dan memberi kemudahan bagi pemeluk agama, bukan sebagai sumber konflik dan perpecahan. Agama datang untuk membawa misi damai dan kasih sayang.

Kedua, dalam menyikapi perbedaan, baik karena agama, pandangan keagamaan ataupun yang lainya, semua pihak hendaknya menahan diri untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara penyelesaian. Kekerasan yang mengancam jiwa, akal, harta keturunan dan kehormatan orang lain, tidak diperkenankan dan tidak dibenarkan oleh agama dan logika dengan dalih apapun, apalagi atas nama agama itu sendiri.

Tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama dan dilakukan secara sepihak dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum dapat menjerusmukan pelakukan kepada kemungkaran dan kesesatan yang dihadapinya. Kemungkaran tidak boleh dihilangkan dengan melakukan kemungkaran.

Ketiga, mengajak dan menghimbau, kepada tokoh agama dan umat beragama secara umum untuk mengembangkan budaya damai dan toleran dalam kehidupan beragama. Kepada pemerintah agar memfasilitasi dan mendorong berbagai upaya kearah itu, serta mengoptimalkan berbagai forum dialog keagamaan pada berbagai lapisan masyarakat. Sehingga melalui dialolog tersebut diharapkan pihak-pihak yang berbeda dapat mengembangkan kerjasama dalam hal-hal yang disepakati sebagai kemaslahatan bersama.

Keempat, meminta kepada aparat pemerintah untuk menindak tegas semua pihak yang telah menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermsayarakat, dengan menyelesaikan sebab atau akar permasalahan, sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Para akdemisi dan ulama yang ikut berdiskusi tentang kekerasan atas nama agama tersebut diantaranya, Prof Dr M Quraish Shihab, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Prof Dr Komaruddin Hidayat, Prof Dr Umar Shihab, Prof Dr Din Syamsuddin, Prof Dr M K Tadjudin, Prof  Dr Nasaruddin Umar, Prof Dr M Yunan Yusuf, Prof Dr Huzaimah T Yanggo, Prof Dr A Thib Raya dan Dr Ahsin Sakho Muhammad.