Sejumlah Ulama dan Akademisi Kecam Kekerasan Atas Nama Agama

Sejumlah Ulama dan Akademisi Kecam Kekerasan Atas Nama Agama


Reporter: Hamzah Farihin

Ruang Diorama, BERITA UIN Online – Sejumlah ulama dan akademisi mengadakan pertemuan di kampus UIN Jakarta di Ciputat, Rabu (23/2). Pertemuan diadakan untuk membahas mengenai perkembangan kehidupan umat beragama di Tanah Air yang akhir-akhir ini marak dengan kekerasan.

Di antara ulama yang hadir, tampak mantan Rektor UIN Jakarta Prof Dr HM Quraish Shihab, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Umar Shihab, Sekretaris MUI Prof Dr Din Syamsuddin, dan anggota Komisi Fatwa MUI Prof Dr Huzaimah T Yanggo. Sementara dari kalangan akademisi terdapat Rektor UIN Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ahmad Thib Raya, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Prof Dr dr MK Tadjudin, dosen Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Dr Wahib Muth’i, dan dosen Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta Dr Ahsin Sakho Muhammad. Juga hadir Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof Dr Nasaruddin Umar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Asshiddiqie.

Pertemuan para ulama dan akademisi berlangsung di Ruang Diorama. Acara tersebut digelar seusai peluncuran buku karya Quraish Shihab Membumikan Al-Quran jilid kedua di Auditorium Prof Dr Harun Nasution. Dari hasil pertemuan setidaknya ada empat pernyataan sikap yang ditujukan baik kepada pemerintah maupun umat beragama di Indonesia.

Keempat pernyataan sikap itu adalah pertama, berdasarkan dalil agama dan logika, perbedaan agama dan pandangan keagamaan adalah sebuah keniscayaan yang harus dikelola secara baik agar dapat menjadi rahmat dan memberi kemudahan bagi pemeluk agama, bukan sebagai sumber konflik dan perpecahan. Agama datang untuk membawa misi damai dan kasih sayang.

Kedua, dalam menyikapi perbedaan, baik karena agama, pandangan keagamaan ataupun yang lainya, semua pihak hendaknya menahan diri untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara penyelesaian. Kekerasan yang mengancam jiwa, akal, harta keturunan dan kehormatan orang lain, tidak diperkenankan dan tidak dibenarkan oleh agama dan logika dengan dalih apapun, apalagi atas nama agama itu sendiri.

Tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama dan dilakukan secara sepihak dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum dapat menjerumuskan pelakuan kepada kemunkaran dan kesesatan yang dihadapinya. Kemunkaran tidak boleh dihilangkan dengan melakukan kemunkaran.

Ketiga, para ulama dan akademisi mengajak dan mengimbau kepada seluruh tokoh agama dan umat beragama secara umum untuk mengembangkan budaya damai dan toleran dalam kehidupan beragama. Kepada pemerintah agar memfasilitasi dan mendorong berbagai upaya ke arah itu, serta mengoptimalkan berbagai forum dialog keagamaan pada berbagai lapisan masyarakat. Sehingga melalui dialog tersebut diharapkan pihak-pihak yang berbeda dapat mengembangkan kerja sama dalam hal-hal yang disepakati sebagai kemaslahatan bersama.

Keempat, meminta kepada aparat pemerintah untuk menindak tegas semua pihak yang telah menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermsyarakat, dengan menyelesaikan sebab atau akar permasalahan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.