Samakan Persepsi, UIN Jakarta Terbitkan Pedoman RDK

Samakan Persepsi, UIN Jakarta Terbitkan Pedoman RDK

[caption id="attachment_13681" align="alignright" width="300"]Pengelola website pusat dan fakultas UIN Jakarta melakukan Rapat Dalam Kantor (RDK). Rapat digelar dalam rangka mengoptimalisasi publikasi, sekaligus meningkatkan webometric UIN Jakarta. Bertempat di Ruang Sidang Utama (RSU), Rabu (12/10). Pengelola website pusat dan fakultas UIN Jakarta melakukan Rapat Dalam Kantor (RDK).[/caption]

Gedung Rektorat, Berita UIN Online-- Dalam upaya penyamaan persepsi mengenai batasan dan tata kelola kegiatan rapat di dalam kantor, UIN Jakarta keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Rapat di Dalam Kantor (RDK) Bagi Unit Kerja di lingkungan UIN Jakarta.

Dalam pedoman yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Jakarta Nomor 762 Tahun 2016 pada 17 Oktober itu dijelaskan bahwa agar penyelenggaraan rapat dalam kantor dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan RDK sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan UIN Jakarta.

Selanjutnya didefinisikan, yang dimaksud dengan RDK adalah kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja dengan pokok bahasan yang diperkenankan diadakan dalam bentuk rapat di dalam kantor, antara lain pembahasan dan pengambilan kebijakan strategis dan sejenisnya.

Ditetapkan pula, penyelenggaraan RDK harus memenuhi empat syarat. Pertama, penyelenggara RDK serendah-rendahnya dilaksanakan oleh Unit Eselon II di dalam lingkungan UIN Jakarta, yaitu para biro, Satuan Pengawas Internal (SPI), lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kedua, penyelenggaran RDK oleh serendah-rendahnya Unit Eselon II dilaksanakan maksimal 3 kali setiap bulannya per unit eselon II.

Ketiga, kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari Unit Eselon II lainnya di lingkungan UIN Jakarta, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, dan instansi pemerintah serta masyarakat dengan pelaksanaan minimal 3 jam di luar jam kerja pada hari kerja.

Selanjutnya, peserta RDK mendapatkan uang saku yang merupakan kompensasi dan dapat dibayarkan apabila semua syarat penyelenggaraan terpenuhi dengan besaran mengacu pada peraturan yang terkait.

Terakhir, uang saku dapat dibayarkan dengan melampirkan 6 dokumen, yaitu proposal kegiatan, undangan RDK beserta daftar peserta yang diundang, transkrip rekaman rapat, notulensi rapat, foto kegiatan, dan daftar hadir peserta dilampiri finger print paling cepat untuk Senin sampai Kamis pukul 19.15 WIB dan untuk Jumat pukul 19.45 WIB.

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan RDK dapat dilaksanakan secara lebih tertib, sehingga hak dan kewajibannya dapat terpenuhi serta menghasilkan out put yang bermanfaat,” ujar Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA kepada Berita UIN Online usai rapat dengan tim persiapan peluncuran Pusat Karir UIN Jakarta di ruang kerjanya, Gedung Rektorat lantai 2, Kamis (3/11/2016). (mf)