Saksi Plagiasi: Dosen YM tak Pernah Libatkan Penelitian Bersama Mahasiswa

Saksi Plagiasi: Dosen YM tak Pernah Libatkan Penelitian Bersama Mahasiswa

PTUN, BERITA UIN Online--Dua saksi perkara plagiasi karya ilmiah dosen (nonaktif) Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta, YM,  menyatakan, bahwa mereka tidak pernah ikut serta maupun diajak dalam penelitian  sebagaimana diklaim oleh yang bersangkutan.

"Beliau hanya memberi judul-judul umum saja. Tidak pernah mengarahkan bagaimana penelitian itu saya lakukan,"ujar Yopie Mulyana S Far, saksi pertama dalam sidang perkara sengketa No. 79/G/2012/PTUN-JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (8/10).

Menurutnya,  YM tidak pernah memberikan arahan atau bimbingan secara khusus tentang penelitian yang dilakukannya selama kuliah di FKIK. "Termasuk memberikan buku-buku apa saja yang dijadikan referensi, tidak tidak ada arahan seperti itu,"sambung staf Laboratorium Farmasi FKIK UIN Jakarta itu menjawab sejumlah pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Husban SH MH.

Lebih lanjut, alumni Program Studi Farmasi tahun 2010 menyatakan, dirinya tidak mengetahui jika ada tindakan plagiasi di fakultasnya."Iya, saya kaget hal ini terjadi,"tandasnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan saksi dua, Isna Fauziah S Far. Menurut Isna, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penelitian yang dilakukan oleh YM. "Beliau hanya memberikan gambaran umum saja tentang tema-tema penelitian, karena beliau itu mengajar Metodologi Penelitian,"katanya.

Dijelaskannya, selama ini YM tidak hanya mengajar satu matakuliah saja.  Lebih dari tiga matakuliah diampu oleh dosen YM sendiri. "Ada Metodologi Penelitian, Studi Islam,  Farmakologi, dan lainnya, saya lupa. Soalnya banyak banget yang beliau ajar,"sambung dara yang kini juga staf Laboratorium FKIK.

Dalam sidang tersebut juga mengemuka, bahwa disertsai ataupun penelitian yang dilakukan YM muncul belakangan setelah sejumlah skripsi-yang diduga kuat diplagiasi- itu telah menjadi karya ilmiah di FKIK UIN Jakarta. "Lebih dulu skripsi terbitnya,'kata dua saksi itu ketika ditanya kuasa hukum tergugat Muslih SH MH.

"Bukti ini membantah dalil yang digunakan oleh penggugat bahwa penelitian yang dilakukannya melibatkan mahasiswa sebagaimana yang disyaratkan dan memenuhi tuntutan borang akreditasi jurusan. Padahal dalam alat bukti ini tidak mencantumkan unsur peneliti mahasiswa,"ujar Muslih SH MH.

Dua saksi tersebut sengaja dihadirkan YM sebagai penggugat atas permintaan majelis hakim untuk menjadi bukti sanggahan sanksi yang dialamatkan kepadanya.

Pada sidang pertkara ke-8 ini, YM beberapa kali mendapatkan teguran dari majelis hakim, karena ia ikut menyampaikan pendapat dan berbicara tanpa izin dari majelis hakim."Karena Saudara sudah menyerahkan kepada kuasa hukum Saudara, maka biar kuasa hukumnya yang bicara. Kalau tidak tidak persilahkan bicara sebaiknya tidak perlu bicara. Begitu etikanya,"tegas Hakim Anggota Amir Fauzi SH MH.

YM mendapatkan sanksi (dosen nonaktif) dalam kasus plagiasi karya ilmiah (disertasi dan penelitian kolektif yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian (Lemlit) UIN Jakarta tahun anggaran 2011. Atas kasus tersebut, pihak UIN Jakarta menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sebagai dosen di UIN Jakarta selama tiga tahun.

Atas ganjaran tersebut, YM menguggat Rektor UIN Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat sebagai tergugat 1 dan Dekan FKIK Prof dr MK Tajuddin Sp (And) sebagai tergugat 2. Namun, dalam proses perkara selanjutnya gugatan kepada tergugat 2 digugurkan oleh majelis hakim, karena dinilai salah alamat. (da/ saifudin)